SOLOPOS.COM - Ketiga kakak beradik tersangka kasus perusakan pesantren di Bangsri saat dihadirkan di Mapolres Jepara, Jumat (24/6/2023). (Solopos.com-Humas Polres Jepara)

Solopos.com, JEPARA — Aparat Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng), meringkus tiga kakak-adik berinsial MT, MS, dan AS, akibat melakukan perusakan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Bangsri. Perbuatan itu dilakukan trio kakak beradik buntut pembacokan yang dilakuan dua santri berinisial BU dan HM kepada adik mereka berinisial S, Minggu (18/6/2023).

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari, menyampaikan jika MT, MS, AS, turut terlibat keributan di depan pesantren tersebut pada saat pembacokan. Trio kakak-beradik itu melakukan perusakan terhadap ponpes di Bangsri Jepara iu dengaan caara melempari pagar dengan bongkahan cor, knalpot, dan benda-benda keras lainnya.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

“Para pelaku ini masih memiliki hubungan saudara kandung dengan pemilik pesantren tersebut,” kata AKP Tohari dalam keteranganya kepada Solopos.com, Jumat (23/6/2023) malam.

Terkait kronologi kejadian, terang Kasatreskrim, keributan ini terjadi bermila ketika tiga tersangka tersebut mendengar suara gaduh di dalam pesantren. Kegaduhan itu disebabkan pertikaian antara S yang merupakan adik dari mereka bertiga dengan santri berinisial BU.

Kala itu, S mendatangi BU untuk meminta penjelasan terkait informasi seputar ancaman yang diberikan kepada istrinya. Mereka berdua kemudian terlibat baku pukul di dalam pesantren.

Namun S yang terdesak karena dikerubung para santri, akhirnya berusaha melarikan diri ke luar pesantren. Namun nahas, karena kondisi pagar pesantren tertutup, S memanjat pagar. Saat hendak memanjat ini ia dikejar oleh santri BU dan HM hingga terkena sabetan arit di bagian perutnya.

Kejadian ini juga berimbas saling lapor di mana ketiga tersangka itu dilaporkan pihak pesantren ke Polres Jepara atas kasus perusakan. Sedangkaan BU dan HM dilaporkaan ke Polsek Bangsri atas kasus tindakan penganiayaan disertai pembacokan.

Tiga tersangka ini pun terancam Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 460 KHUP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. “Ancaman penjara paling lama 5 tahun enam bulan,” terangnya

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tempat kejadian perkara, yakni besi bekas patahan pagar, bongkahan cor, linggis, dan knalpot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya