Jateng
Kamis, 20 Juli 2023 - 18:20 WIB

Truk Tertabrak KA Brantas di Semarang, Ini Pelanggaran yang Dilakukan Sopir

Ria Aldila Putri  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jateng, Kamis (20/7/2023). (Solopos.com-Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG — Sopir truk trailer, Heru Susanto, 43, warga Kendal, yang truknya terjebak di perlintasan sebidang Jalan Madukoro, Kota Semarang, hingga tertabrak KA Brantas, Selasa (18/7/2023), dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, yang menyebut sopir truk itu melakukan pelanggaran karena melintas di Jalan Madukoro, yang tidak boleh dilalui kendaraan besar. Satake menyebut Jalan Madukoro Raya merupakan jalan kelas II, artinya jalan itu dilarang untuk dilintasi kendaraan berat seperti truk trailer.

Advertisement

“Sebenarnya dia [sopir] tahu bahwa ini bukan jalannya dia. Itu jalan kelas dua yang harusnya tidak dilewati. Tapi, sekarang maasih penyelidikan, setelah semuda diperiksa nanti akan kami gelar kasusnya. Nanti baru tahu siapa tersangkanya,” ujar Satake di Kantor Satlantas Polrestabes Semarang, Kamis (20/7/2023).

Ia juga menjelaskan, dalam rekaman CCTV atau kamera pengawasan terlihat pula roda truk menggantung yang menyebabkan truk tidak bisa dijalankan. Namun ini masih terus didalami.

“Kalau dari hasil pemeriksaan sopir, bahwa yang bersangkutan begitu masuk rel, kendaraannya mati, dicoba berkali-kali, 4 kali, baru hidup lagi, tapi sudah tidak bisa jalan dan terus mati. Kemudian dia ada upaya menghidupkan lagi tapi sudah ada dari suara kereta mau lewat, akhirnya yang bersangkutan turun, itu dari pengakuan sopir. Tapi hasil CCTV masih kita kaji terkait tentang keberadaan kendaraan tersebut. Karena dilihat seperti menggantung, tapi ini masih dalam penyelidikan, kendala tidak bisa bergerak itu penyebabnya kenapa. Dilihat dari CCTV itu sepertinya ada yang menggantung,” jelasnya.

Advertisement

Rambu Larangan

Sementara itu, Manager Humas KAI Daops IV Semarang, Ixfan Hendri Wintoko, menyatakan Jalan Madukoro Raya di Semarang yang menjadi lokasi kecelakaan truk trailer dengan KA Brantas, memang tidak boleh dilintasi untuk kendaraan berat. Sebab rel kereta api yang melintasi jalan tersebut memiliki ketinggian yang berbeda dengan jalanan atau kontur jalannya menanjak.

“Nah untuk ini memang kejadian kemarin itu mungkin harusnya mobil itu tidak diperkenankan lewat situ. Kenapa? Karena mobil dengan angkutan berat seperti itu biasanya kalau ada isinya harus ada pengawalan. Itukan ceper. Kebetulan untuk perlintasan Madukoro kondisi elevasi jalannya memang ada peninggian, khususnya pada jalur hilir dari timur menuju barat,” ungkapnya.

Menurutnya, Dinas Perhubungan Kota Semarang juga memasang rambu larangan truk besar melintas agar tidak ada insiden semacam ini lagi. Ia juga meminta para sopir truk mematuhi aturan aturan yang ada di jalan raya.

Advertisement

“Tapi itu kembali lagi pada pihak Pemkot, khususnya Dishub. Saya juga mengimbau pada para pengusaha truk ya, baiknya sopir yang direkrut itu juga memiliki kecakapan, bukan hanya teknik mesin, tapi dia tahu wilayah mana yang bisa dilewati untuk kendaraan berat dia,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif