SOLOPOS.COM - Proses penyegelan kios dan los di pasar tradisional Kabupaten Semarang. (Istimewa/jatengprov.go.id)

Solopos.com, UNGARAN — Puluhan kios dan los di tiga pasar tradisional disegel petugas Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang, Jumat (28/7/2023). Penyegelan terpaksa dilakukan karena para pemilik kios dan los membandel dengan tidak membayar tunggakan retribusi.

Sebelum dilakukan penyegelan, petugas Diskumperindag Kabupaten Semarang telah terlebih dahulu melayangkan surat peringatan sebanyak dua kali. Lantaran tak segera membayar tunggakan retribusi, akhirnya petugas menyegel kios dan los.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Penyegelan melibatkan personel Satpol PP dan perangkat pasar tradisional setempat. Penyegalan dilakukan dengan memasang stiker segel yang ditempelkan di kios dan los bermasalah.

Terhitung sejak pemasangan stiker segel, para pemilik kios dan los diberi waktu satu bulan untuk melunasi tunggakan retribusi. Jika tidak segera melunasi, maka hak kepemilikannya akan dicabut.

Setelah itu, kios atau los akan dilelang secara terbuka. Diskumperindag Kabupaten Semarang juga akan mengeluarkan larangan jual beli ataupun kontrak kios dan los ke pihak ketiga.

“Tindakan ini penting karena retribusi merupakan bagian dari pendapatan asli daerah yang mendukung struktur APBD. Jika pendapatan tidak memenuhi target, akan mengurangi daya pembiayaan pembangunan daerah,” kata Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang, Heru Subroto seperti dikutip dari jatengprov.go.id pada Selasa (1/8/2023).

Kepala Bidang (Kabid) Pasar dan PKL Kabupaten Semarang, Edhy Purwanta, menjelaskan penyegelan kios dilakukan di tiga pasar tradisional. Masing-masing di Pasar Babadan (38 kios dan 119 los disegel), Pasar Karangjati (lima kios), Pasar Bandungan Baru (20 kios dan 72 los dagang).

Pada tahap selanjutnya, penertiban juga akan dilakukan di 10 pasar tradisional yang berada di bawah pengawasan Diskumperindag. Di antaranya, Pasar Bandarjo Ungaran, Projo Ambarawa, Sumowono, Pringapus, Jimbaran, Warung Lanang Ambarawa, Kebondowo, Bringin, Tengaran, dan Wates.

“Sesuai peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2018, hak menempati kios atau los dapat dapat dicabut jika dua bulan berturut-turut tidak membayar retribusi,” terangnya.

Hingga pertengahan Juli 2023, realisasi retribusi kios pasar senilai Rp1,647 miliar atau 52,88 persen dari target 56 persen. Sedangkan pendapatan retribusi los pasar senilai Rp2,127 miliar atau 49,89 persen dari target 56 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya