Jateng
Selasa, 7 Juli 2015 - 03:50 WIB

TUNJANGAN HARI RAYA : Serikat Pekerja Sayangkan Pengusaha Tidak Patuhi Imbauan Menaker

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (JIBI/Solopos/Reuters)

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang harus diberikan pengusaha. 

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Kalangan serikat pekerja di Jawa Tengah menyayangkan pengusaha tidak mengindahkan imbauan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) H-14 Lebaran.

Advertisement

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah (Jateng) G. Suhartoyo sampai sekarang belum ada pengusaha yang membayarkan THR Lebaran kepada buruh/pekerja.

”Padahal ini sudah H-11 Lebaran, tapi belum ada pengusaha di Jateng yang memenuhi imbauan dari Menaker,” katanya kepada wartawan seusai bertemu Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Kantor Gubernuran Jl. Pahlawan Kota Semarang, Senin (6/7/2015).

Advertisement

”Padahal ini sudah H-11 Lebaran, tapi belum ada pengusaha di Jateng yang memenuhi imbauan dari Menaker,” katanya kepada wartawan seusai bertemu Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Kantor Gubernuran Jl. Pahlawan Kota Semarang, Senin (6/7/2015).

Kedatangan Suhartoyo yang didampingi Sekretaris Syariful Imaduddin dan sejumlah pengurus KSPSI untuk melaporkan susunan kepengurusan yang baru serta program kerja.

Menaker M. Hanif Dhakiri sebelumnya mengimbau agar pembayaran THR dilakukan maksimal dua minggu atau H-14 Lebaran supaya pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik.

Advertisement

”Sesuai ketentuan perundangan pembayaran THR memang maksimal H-7 Lebaran, tapi mestinya pengusaha mematahui imbauan Menaker untuk kebaikan pekerja,” tandasnya.
Secara terpisah, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng Eko Suyono menyayangkan pengusaha tidak mengindahkan imbauan Menaker.

Kendati dia mengakui secara hukum imbauan tidak memiliki kekuatan untuk memaksa, tetapi sebaiknya pengusaha mematuhi imbauan dari Menaker tersebut.
”Pengusaha inginnya menunda-nunda pembayaran THR kepada pekerja, bahkan ada yang memberikan THR H-3 Lebaran,” ungkap dia.

KSPI yang beranggotan organisasi serikat pekerja antara lain, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), metal, PT Pos, meneral, energi, dan pertambangan, pariwisata Indonesia, farmasi kesehatan, dan Serikat Pekerja Nasional (SPN), sambung Eko mendesak supaya pengusaha mematuhi pembayaran THR H-7 Lebaran.

Advertisement

”Kalau sampai pembayaran THR terlambat kasihan pekerja tidak bisa membeli kebutuhan Lebaran bagi keluarganya karena bila mapet hargta-harga sudah naik,” ucap dia.

Secara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng Wika Bintang mengatakan imbauan Menaker untuk membayarkan THR pada H-14 bukan suatu kewajiban.

”Terpenting para pengusaha agar mematuhi peraturan untuk membayarkan THR kepada pekerjanya maksimal H-7 Lebaran,” tukas dia.
Dia menambahkan sampai saat ini belum ada pengusaha di Jateng yang mengajukan keberatan pembayaran THR kepada pekerjanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif