Jateng
Kamis, 22 Desember 2022 - 14:44 WIB

Turun dari Pesawat, Pengusaha Agus Hartono Diciduk Kejati Jateng

Ponco Wiyono  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng , Bambang Teja. (Ponco Wiyono-Solopos.com)

Solopos.com, SEMARANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) melakukan penangkapan terhadap pengusaha asal Semarang, Agus Hartono. Agus ditangkap beberapa saat setelah turun dari pesawat di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12/2022).

Agus turun di Bandara Ahmad Yani Semarang setelah menumpang pesawat Garuda GA 232 dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, sekitar pukul 09.30 WIB.

Advertisement

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng, Ketut Sumedana, mengeklaim sebelumnya telah melakukan panggilan kepada Agus sebanyak tiga kali. Meski demikian, Agus selalu mangkir. Selain itu, pencarian terhadap Agus juga sudah dilakukan di beberapa tempat tapi gagal menemui hasil.

“Akhirnya Kejari melakukan koordinasi dengan Kejagung untuk melakukan penangkapan, sementara yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi di tiga bank,” jelas Ketut.

Advertisement

“Akhirnya Kejari melakukan koordinasi dengan Kejagung untuk melakukan penangkapan, sementara yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi di tiga bank,” jelas Ketut.

Sebelum ditangkap di Ahmad Yani, Agus dikatakan Ketut sudah diikuti beberapa petugas sejak dari Jakarta. “Yang mengikuti adalah tim gabungan intelejen dari Kejagung, dan intelejen Kejati Jateng,” lanjutnya.

Baca juga: Diduga Peras Pengusaha, Jaksa di Semarang Diperiksa Kejagung

Advertisement

Agus dan dua tersangka lain yakni Donni Iskandar Sugiyo Utomo (DI) alias Edward Setiadi, Nur Ruwaidah alias Ida, terlibat kasus jual beli tanah di Salatiga pada tahun 2016. DI dan Ida kala itu mengaku sebagai notaris datang kepada warga masyarakat untuk membeli tanah. Mereka mendapatkan 11 bidang tanah, dan memberi masing-masing penjual uang Rp10 juta sebagai uang muka.

Sertifikat

DI kemudian meminjam sertifikat korban dengan dalih untuk mengecek keasliannya di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun kemudian semua sertifikat itu berganti atas nama AH dan dijaminkan ke bank.

Ke-11 bidang tanah seluas tiga hektare itu digadaikan Rp2,5 miliar. Kemudian pada tahun 2018 terjadi kredit macet oleh AH kepada pihak bank. Pihak bank kemudian melakukan penyitaan atas agunan yang dijaminkan. Namun saat dicek ke lokasi, pemilik tanah menjawab mereka belum menerima pelunasan pembayaran.

Advertisement

Baca juga: Tekan Korupsi, Kejati Jateng Beri Penyuluhan Hukum di PUDAM Tirta Lawu

Dalam persidangan termutakhir 2 Desember lalu, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggugurkan penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Putusan tidak sah atas penetapan tersangka Agus Hartono ini diputuskan oleh hakim tunggal R. Azharyadi Priakusumah pada sidang praperadilan melawan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.

Advertisement

Ketut menyatakan penangkapan terhadap Agus Hartono tidak ada kaitannya hasil praperadilan itu. Penangkapan Agus Hartono merupakan hasil penyidikan baru bukan hasil dari praperadilan.

“Kalau praaperadilan sifatnya administrasi formalitas. Formalitasnya kami ganti sesuai yang diinginkan dalam proses praperadilan, ya tidak masalah,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jateng, Bambang Teja, enggan berkomentar banyak terkait penangkapan Agus. “Saat ini masih diperiksa,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif