Jateng
Rabu, 4 Desember 2019 - 22:50 WIB

Uang Denda Tilang Digelapkan demi Biayai Kegiatan Kejaksaan Rembang?

Newswire  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sidang korupsi uang denda dan biaya perkara sidang bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas dengan terdakwa pegawai Kejaksaan Negeri Rembang Ardiyan Nurcahyo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/12/2019). (Antara-I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Ardiyan Nurcahyo, pegawai Kejaksaan Negeri Rembang yang didakwa menggelapkan uang denda dan biaya perkara sidang bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas mengungkapkan uang hasil korpsi itu dipakai untuk membiayai kegiatan kejaksaan tempatnya bekerja.

Klaim itu dikemukakan Ardiyan saat menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/12/2019). Menurutnya, banyak kegiatan di lembaga penegak hukum itu yang dibiayai dari uang yang ia gelapkan itu.

Advertisement

“Uang tersebut digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan yang digelar Kejari Rembang,” kata Ardiyan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Suparno tersebut.

Sayangnya, terdakwa tidak menjelaskan kegiatan apa saja yang dibiayai dari yang yang digelapkannya itu. Dalam pembelaannya, Ardiyan meminta para pimpinannya juga bertanggung jawab dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp3,036 miliar itu.

Menurut dia, pelanggaran pidana yang dilakukannya itu tidak lepas dari kesalahan para pimpinannya itu. Terdakwa juga meyakini uang yang digelapkannya itu tidak digunakan keseluruhan oleh dirinya sendiri. Atas pembelaannya itu, ia mengharapkan hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.

Advertisement

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Arifin Suyanto, mempermasalahkan audit yang dilakukan dalam menentukan nilai kerugian negara dalam perkara ini. “Sudah ada lembaga resmi yang ditunjuk untuk melakukan audit. Namun, dalam perkara ini audit dilakukan secara internal oleh Kejaksaan Tinggi,” katanya.

Arifin juga menyayangkan tidak seluruh saksi, termasuk mantan kepala Kejaksaan Negeri Rembang, yang tidak dihadirkan dalam persidangan.

Sebelumnya, Ardiyan Nurcahyo dituntut lima tahun dan delapan bulan penjara atas dugaan penggelapan uang denda dan biaya perkara sidang tilang lalu lintas selama kurun waktu 2015 hingga 2018. Nilai total kerugian negara atas perkara itu ditaksir mencapai Rp3,036 miliar.

Advertisement

Terdakwa juga dituntut untuk dihukum denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan. Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan korupsi.

Jaksa dalam tuntutannya juga membebani terdakwa kewajiban untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp3,036 miliar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif