SOLOPOS.COM - Ilustrasi investasi (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Ilustrasi (Dok/JIBI/Harian Jogja)

Uang Negara yang dikembalikan dari kasus korupsi masih jauh dari target. Kejaksaan Negeri Kota Semarang baru berhasil menagih uang pengganti sebesar Rp6,5 juta dari target Rp19,3 miliar

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Kejaksaan Negeri Kota Semarang baru berhasil menagih uang pengganti kerugian negara akibat tindakan pidana korupsi sebesar Rp6,5 juta dari target sebesar Rp19,3 miliar.

“Ada 13 perkara korupsi yang ditangani Kejari Semarang dengan total tagihan uang pengganti sekitar Rp19,3 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Asep Mulyana seperti dikutip Antara, Minggu (11/1/2015).

Menurut dia, terdapat sejumlah kendala yang dihadapi kejaksaan dalam upaya menagih uang pengganti kerugian negara ini.

Ia menjelaskan masih banyak terpidana korupsi yang dinyatakan buron, meski perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kondisi tersebut, lanjut dia, menjadi penyebab kejaksaan sulit menagih uang ganti rugi.

Selain itu, kata dia, tidak sedikit pula terpidana korupsi yang pindah domisili sehingga harus dilakukan penelusuran.

“Kalau pun ada yang bisa di tagih, tidak sedikit yang secara ekonomi tidak memiliki harta lagi,” katanya.

Ia menjelaskan berbagai upaya yang dilakukan untuk menghadapi sejumlah kendala dalam menagih uang pengganti kerugian negara itu.

Dia mencontohkan upaya penelusuran aset-aset para koruptor yang kemungkinan masih dimiliki.

“Masih ditelusuri dan diinventarisasi. Kalau ketemu akan langsung dieksekusi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya