Jateng
Senin, 12 Januari 2015 - 15:50 WIB

UANG NEGARA : Target Rp19,3 Miliar, Kejari Semarang Baru Dapat Kembalikan Rp6,5 juta

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi investasi (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Ilustrasi (Dok/JIBI/Harian Jogja)

Uang Negara yang dikembalikan dari kasus korupsi masih jauh dari target. Kejaksaan Negeri Kota Semarang baru berhasil menagih uang pengganti sebesar Rp6,5 juta dari target Rp19,3 miliar

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Kejaksaan Negeri Kota Semarang baru berhasil menagih uang pengganti kerugian negara akibat tindakan pidana korupsi sebesar Rp6,5 juta dari target sebesar Rp19,3 miliar.

Advertisement

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Kejaksaan Negeri Kota Semarang baru berhasil menagih uang pengganti kerugian negara akibat tindakan pidana korupsi sebesar Rp6,5 juta dari target sebesar Rp19,3 miliar.

“Ada 13 perkara korupsi yang ditangani Kejari Semarang dengan total tagihan uang pengganti sekitar Rp19,3 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Asep Mulyana seperti dikutip Antara, Minggu (11/1/2015).

Menurut dia, terdapat sejumlah kendala yang dihadapi kejaksaan dalam upaya menagih uang pengganti kerugian negara ini.

Advertisement

Kondisi tersebut, lanjut dia, menjadi penyebab kejaksaan sulit menagih uang ganti rugi.

Selain itu, kata dia, tidak sedikit pula terpidana korupsi yang pindah domisili sehingga harus dilakukan penelusuran.

“Kalau pun ada yang bisa di tagih, tidak sedikit yang secara ekonomi tidak memiliki harta lagi,” katanya.

Advertisement

Ia menjelaskan berbagai upaya yang dilakukan untuk menghadapi sejumlah kendala dalam menagih uang pengganti kerugian negara itu.

Dia mencontohkan upaya penelusuran aset-aset para koruptor yang kemungkinan masih dimiliki.

“Masih ditelusuri dan diinventarisasi. Kalau ketemu akan langsung dieksekusi,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif