Jateng
Kamis, 26 November 2015 - 12:50 WIB

UANG PALSU : Ini Kronologi Terbongkarnya Sindikat Uang Palsu di Magelang

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Uang Palsu (JIBI/Harian Jogja/dok)

Uang palsu ratusan juta rupiah berhasil disita polisi Magelang.

Kanalsemarang.com, MAGELANG-Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, menyita uang palsu Rp450 juta dari dua tersangka Juwaldi Yuwono,55, dan Ngadiyono,51, warga Parakan, Kabupaten Temanggung.

Advertisement

Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho di Magelang, Rabu (25/11/2015), mengatakan penangkapan tersangka berkat laporan dari masyarakat.

Dalam penyelidikan dan penyidikan petugas berhasil menguntit kedua pelaku yang naik sepeda motor dengan nomor polisi AA 4683 TN membawa karung warna putih.

Setelah sampai di daerah Tugu Kuning, Dusun Kwaluhan, Desa Madusari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, keduanya dihentikan.

Advertisement

Ia menyebutkan dari tangan kedua pelaku disita satu karung berisi 3.859 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dalam 43 bundel. Kemudian1.174 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dalam 39 bundel. Selain itu, disita sembilan kertas putih berbentuk amplop, satu unit sepeda motor, dan dua unit telepon seluler.

“Saat ini kami masih mencari Sam, T dan S. Ketiganya menjadi buronan kami,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif