SOLOPOS.COM - Ilustrasi investasi (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Ilustrasi (Dok/JIBI/Harian Jogja)

Uang Pemkot Semarang Raib dan kini masih terus diselidiki Kejaksaan Negeri Semarang. Walikota Semarang,  Hendrar Prihadi menyatakan akan menindak tegas jika ada PNS yang terlibat 

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Walikota Semarang Hendrar Prihadi memastikan akan menindak tegas jika ada pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat dalam dugaan raibnya uang kas daerah senilai Rp22 miliar.

“Ya, pasti kita kan ada ketentuan-ketentuan [mengatur sanksi]. Yang pasti, saat ini kami menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi, di Semarang seperti dikutip Antara, Rabu (25/3/2015).

Hal tersebut diungkapkan Hendi usai menghadiri kegiatan rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang.

“Setelah semua jelas, nanti pihak kepolisian memutuskan apa, pasti ada tahapan-tahapan pemberian sanksi. Namun, kalau masih seperti ini, kita harus hargai kawan-kawan dengan asas praduga tak bersalah,” katanya.

Menurut dia, praduga, persepsi, dan analisa yang lebih tepat menjelaskan adalah dari pihak kepolisian, sebab Pemerintah Kota Semarang sudah melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.

“Daripada saya keliru ngomong, tanyakan saja pada pihak yang berwajib. Yang jelas, pastinya kami dari Pemkot Semarang sudah melaporkan hal tersebut [dugaan raibnya kasda senilai Rp22 miliar],” tukasnya.

Hendi menegaskan uang Pemkot Semarang yang disimpan di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) itu tidak serta merta menghilang tiba-tiba.

“Namun dalam berjalannya waktu, setelah kami kroscek ke BTPN ternyata dana giro dan deposito yang tersimpan tidak sesuai dengan data mereka. Itu yang kami laporkan,” katanya.

Pemkot Semarang melalui Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Aset Daerah (DPKAD) telah menyetorkan kasda ke BTPN dan menerima bukti, seperti rekening koran dan mendapatkan bunga.

“Jika kemudian dibantah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun BTPN, terus selama ini pembayaran bunga dan uangnya bagaimana?,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya