Jateng
Kamis, 26 Maret 2015 - 02:50 WIB

UANG PEMKOT SEMARANG RAIB : Walikota Akan Tindak Tegas Jika Ada PNS Terlibat

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi investasi (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Ilustrasi (Dok/JIBI/Harian Jogja)

Uang Pemkot Semarang Raib dan kini masih terus diselidiki Kejaksaan Negeri Semarang. Walikota Semarang,  Hendrar Prihadi menyatakan akan menindak tegas jika ada PNS yang terlibat 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Walikota Semarang Hendrar Prihadi memastikan akan menindak tegas jika ada pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat dalam dugaan raibnya uang kas daerah senilai Rp22 miliar.

Advertisement

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Walikota Semarang Hendrar Prihadi memastikan akan menindak tegas jika ada pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat dalam dugaan raibnya uang kas daerah senilai Rp22 miliar.

“Ya, pasti kita kan ada ketentuan-ketentuan [mengatur sanksi]. Yang pasti, saat ini kami menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi, di Semarang seperti dikutip Antara, Rabu (25/3/2015).

Hal tersebut diungkapkan Hendi usai menghadiri kegiatan rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang.

Advertisement

Menurut dia, praduga, persepsi, dan analisa yang lebih tepat menjelaskan adalah dari pihak kepolisian, sebab Pemerintah Kota Semarang sudah melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.

“Daripada saya keliru ngomong, tanyakan saja pada pihak yang berwajib. Yang jelas, pastinya kami dari Pemkot Semarang sudah melaporkan hal tersebut [dugaan raibnya kasda senilai Rp22 miliar],” tukasnya.

Hendi menegaskan uang Pemkot Semarang yang disimpan di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) itu tidak serta merta menghilang tiba-tiba.

Advertisement

“Namun dalam berjalannya waktu, setelah kami kroscek ke BTPN ternyata dana giro dan deposito yang tersimpan tidak sesuai dengan data mereka. Itu yang kami laporkan,” katanya.

Pemkot Semarang melalui Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Aset Daerah (DPKAD) telah menyetorkan kasda ke BTPN dan menerima bukti, seperti rekening koran dan mendapatkan bunga.

“Jika kemudian dibantah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun BTPN, terus selama ini pembayaran bunga dan uangnya bagaimana?,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif