SOLOPOS.COM - Ketua DPC PPP Kabupaten Pemalang, Fahmi Hakim, saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/3/2023). (Solopos.com-Antara/I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Fakta demi fakta terkait korupsi Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo, mulai diungkap di persidangan. Terbaru, uang hasil korupsi Bupati nonaktif Pemalang yang diperoleh dari suap jual beli jabatan itu diduga turut mengalir ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pemalang.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (6/3/2023). Dalam sidang itu, Ketua DPC PPP Kabupaten Pemalang, Fahmi Hakim, diminta memberikan keterangan di persidangan.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Dalam keterangan di bawah sumpah, Fahmi mengatakan PPP Pemalang memperoleh sumbangan dana untuk berbagai jenis kegiatan yang berlangsung pada kurun waktu 2021 hingga 2022.

“Ada sepuluh proposal kegiatan yang disampaikan ke bupati, total bantuan yang diberikan Rp963 juta,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.

Adapun bantuan uang untuk berbagai kegiatan itu, kata dia, besarannya bervariasi antara Rp20 juta hingga Rp259 juta.

Anggota DPRD Kabupaten Pemalang itu menyebut besaran bantuan terbesar mencapai Rp578 juta yang diperuntukkan bagi pelantikan pengurus PPP se-Kabupaten Pemalang. Dalam proses pencairan bantuan dari Mukti Agung Wibowo, lanjut dia, seluruhnya dilakukan oleh orang dekat bupati, Adi Jumal Widodo.

“Uang ditransfer oleh Pak Adi Jumal. Informasi Mas Mukti, ada uang usaha di Pak Adi Jumal,” katanya.

Uang untuk keperluan PPP Pemalang itu, lanjut dia, ditransfer ke rekening pribadinya sebelum akhirnya diserahkan ke bendahara kegiatan. Fahmi mengaku tidak pernah melaporkan penerimaan uang untuk keperluan partai melalui rekening pribadinya itu ke KPK.

Meski demikian, Fahmi mengaku sumbangan ke PPP itu merupakan bagian komitmen Mukti Agung saat mencalonkan diri sebagai Bupati Pemalang pada 2021. Kala itu, Mukti Agung berjanji siap membantu pendanaan partai jika terpilih dalam pilkada.

“Tidak ada mahar politik saat mencalonkan diri, tetapi ada komitmen untuk membantu jika terpilih,” tambahnya.

Terhadap kesaksian politikus PPP tersebut, Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko menegaskan partai yang dipimpin oleh saksi harus siap mengembalikan uang sumbangan tersebut jika nanti terbukti berasal dari hasil korupsi yang dilakukan Mukti Agung.

“Apapun output kegiatan yang dibiayai oleh bupati, jika nanti terbukti berasal dari tindak pidana maka tetap harus dikembalikan. Silakan nanti berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya