Jateng
Senin, 22 Oktober 2018 - 16:50 WIB

Uang Suap Mengalir ke Kapolres dan Kajari, Bupati Kebumen Masih Divonis 4 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad dijatuhi hukuman empat tahun penjara  dalam kasus suap atas sejumlah proyek di kabupaten tersebut selama kurun waktu 2016. Padahal, uang suap yang berasal dari fee sejumlah proyek tersebut juga mengalir ke kapolres dan kepala kejaksaan negeri.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Widijantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/10/2018), itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menginginkan Yahya Fuad dibui selama lima tahun. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.

Advertisement

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap terdakwa selama tiga tahun, terhitung setelah masa hukumannya selesai. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima suap yang totalnya mencapai Rp12,03 miliar. Uang suap yang berasal dari fee sejumlah proyek tersebut dikumpulkan oleh sejumlah orang kepercayaan terdakwa yang kemudian digunakan untuk sejumlah keperluan. Uang tersebut, kata hakim juga diperuntukan bagi program bina lingkungan yang antara lain diberikan kepada kapolres dan kepala kejaksaan negeri pada waktu itu.

Mantan Kapolres Kebumen AKBP Alpen disebut menerima Rp1,7 miliar, sementara mantan Kepala Kejaksaan Negeri Syahroni menerima Rp250 juta. Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan tentang penerimaan uang suap sebelum terdakwa dilantik sebagai bupati.

Advertisement

Menurut hakim, penerimaan sebelum terdakwa dilantik merupakan rangkaian yang tidak terputus hingga akhirnya dilantik. “Hal tersebut merupakam rangkaian yang tidak bisa dipisahkan,” katanya.

Hakim dalam putusannya juga menolak permohonan terdakwa untuk ditetapkan sebagai justice collaborator karena dinilai tidak memenuhi syarat sebagai saksi yang bekerja sama untuk mengungkap suatu terjadi tindak pidana. Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima, sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif