SOLOPOS.COM - Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono (Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Polrestabes Semarang menangkap seorang pengendara motor yang menyaru sebagai polisi. Polisi gadungan yang mengenakan seragam aparat satuan lalu lintas atau polantas itu ditangkap setelah beraksi secara ugal-ugalan di jalan raya Kota Semarang.

Penangkapan polisi gadungan itu pun viral setelah videonya dibagikan sejumlah akun media sosial, salah satunya akun Instagram @pcc.polrestabessemarang. Dalam video itu terlihat seorang polisi berpakaian preman tampak mengikuti dua pria yang berboncengan motor. Salah satu pria yang berboncengan sepeda motor itu pun mengenakan seragam polisi lalu lintas.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Polisi itu kemudian mengejar polisi gadungan dari Jalan Majapahit hingga Jalan Sarwo Edi Wibowo hingga berhenti di SPBU Pucang Gading. Polisi berpakaian preman itu kemudian meminta polisi gadungan itu keluar dari antrean dan melakukan pemeriksaan.

Akhirnya diketahui jika pria yang mengenakan seragam polisi itu merupakan polisi gadungan. Pelaku kemudian diberikan sanksi secara fisik berupa disuruh push up.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi terjadi hari Rabu (8/11/2023) kemarin. Polisi yang memergoki polisi gadungan itu merupakan anggota SPKT dan PCC Polrestabes Semarang, Bripka Tedi, yang saat itu sedang lepas tugas.

“Dikejar oleh anggota tersebut dan dihentikan dan ditanya ternyata bukan polisi dan diminta melepas jaketnya,” ujar Wiwit di Mapolrestabes Semarang, Jumat (10/11/2023).

 

View this post on Instagram

 

A post shared by COMMAND CENTER POLRESTABES SMG (@pcc.polrestabessemarang)

Ia menjelaskan, polisi gadungan itu bernama Ulil Albab. Saat kejadian ia juga menerobos traffic light atau lampu merah. Bripka Tedi yang curiga karena melihat kejanggalan, kemudian mengejar polisi gadungan itu.

Bripka Tedi juga menghukum polisi gadungan itu untuk push up di tempat umum. Ia juga membawa polisi gadungan itu ke kantor polisi dan membuat pernyataan untuk tidak mengulang perbuatannya.

“[Polisi gadungan] diminta melepas jaketnya dan dilakukan pembinaan dengan disuruh push up. Ia juga dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dan permintaan maaf,” ujarnya.

Kepada polisi, Ulil mengaku memakai atribut polisi agar bisa cepat di jalan dan aman saat melanggar lalu lintas. Selain pelanggaran lalu lintas, aparat Polrestabes Semarang belum menemukan tindak kejahatan yang dilakukan polisi gadungan itu.

“Sementara tidak ada yang melapor dirugikan. Atribut Polri digunakan hanya agar akses kemana-mana lebih cepat,” tutur Wiwit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya