SOLOPOS.COM - Rektor UKSW Salatiga, Intiyas Utami saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) guru besar bidang hukum kepada Prof. Umbu Rauta, Jumat (1/9/2023). (Istimewa)

Solopos.com, SALATIGA — Jumlah guru besar atau profesor di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga resmi bertambah lagi.

Hal ini ditandai dengan diterimanya Surat Keputusan (SK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Republik Indonesia No 44738/M/07/2023 untuk Jabatan Fungsional Akademik (Jafa) guru besar atas nama Prof. Dr. Umbu Rauta, S. H., M. Hum.

Acara penyerahan SK guru besar diselenggarakan Grha Kartini, Kampus UKSW Jalan Kartini, Jumat (1/9/2023).

Dalam kesempatan ini Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI, Bhimo Widyo Andoko, S.H., M.H., menyerahkan secara langsung SK kepada Ketua Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana (YPTKSW), Drs. M.Z. Ichsanudin, M.M.

Oleh Ketua Pengurus YPTKSW, SK diserahkan kepada Rektor UKSW, Prof. Intiyas Utami, S.E., M.Si., Ak., yang kemudian diterima langsung oleh Prof. Dr. Umbu Rauta, S. H., M. Hum.

Dengan SK yang diterimanya, Prof. Dr. Umbu Rauta, S. H., M. Hum., resmi menyandang gelar guru besar dalam bidang ilmu hukum.

Rektor Intiyas dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur atas bertambahnya guru besar di lingkungan UKSW. Guru besar dikatakannya merupakan suatu persembahan terbaik untuk UKSW.

Rektor Intiyas juga menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya menargetkan akan ada 20 guru besar baru di UKSW.

“Pada tahun ini sudah tercapai lima dan sebagai wujud komitmen dalam program kerjanya. Kami menyediakan dana dan insentif publikasi untuk percepatan guru besar, lektor, lektor kepala dan guru besar,” beber Rektor, Jumat (1/9/2023).

Ketua pengurus YPTKSW, Drs. M.Z. Ichsanudin, menyampaikan rasa syukur dan bangganya atas bertambahnya guru besar di UKSW Salatiga. Disampaikannya, dengan diterimanya SK Prof. Dr. Umbu Rauta, saat ini UKSW telah memiliki 19 guru besar.

“Kami selaku pengurus YPTKSW turut berbangga atas capaian guru besar yang diterima oleh Prof. Dr. Umbu Rauta. Sekali lagi saya mengucapkan selamat,” ungkapnya.

Disampaikannya lebih lanjut bahwa YPTKSW mendorong para dosen UKSW lainnya untuk memanfaatkan peluang mencapai Jafa guru besar sehingga dapat memberikan dampak yang positif bagi UKSW.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala LLDIKTI Wilayah VI, Bhimo Widyo Andoko, menyampaikan terima kasihnya kepada Prof. Dr. Umbu Rauta karena dapat menjadi pemicu untuk terus berkembang dan mengasah diri bagi kepentingan banyak orang.

“Selamat saya sampaikan kepada Prof. Dr. Umbu Rauta. Saya berharap bisa mengoptimalkan kinerjanya dan memberikan dampak baik bagi UKSW,” katanya.

Bhimo mengatakan bahwa Prof. Dr. Umbu Rauta diharapkan dapat menggerakkan penelitian dan publikasi serta dapat berperan sebagai penilai angka kredit di bidang hukum.

UKSW dinilai memiliki komitmen yang baik dalam peningkatan jabatan fungsional dengan pemberian insentif yang baik. Hal ini dapat mendorong banyaknya penelitian dan publikasi yang bisa meningkatkan kinerja institusi.

Prof. Dr. Umbu Rauta yang resmi bergabung dengan UKSW sejak 1995 tidak bisa menyembunyikan rasa bahagia dan harunya. Sebagai alumnus dan pengurus Ikatan Alumni Satya Wacana, Prof. Dr. Umbu Rauta menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang mendukungnya sampai mendapatkan SK guru besar.

Persembahan untuk orang tua, keluarga, serta apresiasi kepada UKSW yang sudah menjadi medan pelayanan, disampaikan Prof. Dr. Umbu Rauta di hadapan pejabat lingkup UKSW yang hadir.

Prof Umbu mengatakan proses mengurus Jafa memerlukan ketekunan, ketelatenan, dan keuletan sehingga publikasi yang menjadi syarat khusus dapat terpenuhi.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa Jafa guru besar yang baru saja diterima menjadi sukacita tersendiri dan menjadi pemacu dan komitmen untuk menghasilkan karya lebih baik lagi ke depan, salah satunya pembentukan Program Doktor Ilmu Hukum di UKSW.

Dengan hadirnya profesor baru, UKSW semakin memantapkan diri menuju World Class University.

Rekomendasi
Berita Lainnya