SOLOPOS.COM - Dekan Fakultas Hukum (FH) UKSW, Dr Umbu Rauta SH, M.Hum. (Solopos.com-UKSW Salatiga)

Solopos.com, SALATIGA – Dalam rangka mendukung rancangan undang-undang (RUU) Sistem pendidikan nasional (Sisdiknas), Fakultas Hukum (FH) Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menginisiasi terbitnya Policy Brief. Dalam proses penyusunan dokumen yang berisi rekomendasi tersebut, FH melibatkan dua fakultas yakni Fakultas Sains dan Matematika (FSM) dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Penyusunan policy brief ini merupakan tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) bersama Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bertajuk Urgensi Penggabungan Undang-Undang di Bidang Pendidikan dan Arah Pengaturan RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional di ruang F144 UKSW pada Desember 2022 lalu.

Dekan Fakultas Hukum, Dr. Umbu Rauta, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa penyusunan policy brief merupakan bentuk kontribusi UKSW dalam pengambilan kebijakan-kebijakan penting di negara Indonesia, khususnya dalam hal ini terkait RUU Sisdiknas.

“Lebih kepada bagaimana UKSW berkontribusi positif dengan menuangkan usulan secara tertulis. Selain itu, hal ini juga menjawab salah satu misi atau ideal UKSW yakni fungsi radar, di mana fungsi mencermati berbagai macam kebijakan, sehingga kita dapat memberikan usulan yang konstruktif,” terang Umbu, Jumat (28/4/2023).

Umbu menambahkan penyusunan policy brief sekaligus menjadi bukti peran serta masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang. Selain itu juga sebagai upaya agar produk dari proses pembentukan undang-undang tidak berjarak dengan aspirasi dari pihak yang dituju oleh pengaturan yang dilakukan.

Umbu menekankan terdapat dua isu penting yang mendasari hal ini yaitu tentang pendidikan sebagai aspek substantif dari rancangan undang-undang. Kemudian, tentang aspek yuridis dalam proses law making.

Sedikitnya, tiga rekomendasi kebijakan dihasilkan dari penyusunan policy brief ini. Ketiga rekomendasi kebijakan tersebut yakni kebijakan tentang sistem pendidikan nasional yang harus diselaraskan dengan amanat UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kedua, melakukan berbagai telaah dengan menghasilkan dua puluh dua butir masukan terkait dengan perbaikan materi muatan RUU Sisdiknas.

“Kemudian ketiga, terkait dengan teknik melakukan pengaturan, tidak hanya sekadar menggabungkan beberapa undang-undang menjadi satu undang-undang, tetapi menghasilkan peraturan yang memang tujuannya menghasilkan a body of law tentang sistem pendidikan nasional,” papar Umbu Rauta.

Policy brief yang telah disusun selama dua bulan tersebut, lanjut Umbu, telah dikirimkan dan diterima oleh kepala Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul, yang memberikan apresiasi atas kontribusi UKSW dalam RUU Sisdiknas.

Rekomendasi
Berita Lainnya