SOLOPOS.COM - Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fathik Handhiska Aprilaya (tengah) menunjukkan barang bukti sitaan dari tersangka debt collector gadungan saat gelar perkara, Senin (6/3/2023). (Solopos.com/Ponco Wiyono)

Solopos.com, PEMALANG — Satreskrim Polres Pemalang membekuk debt collector gadungan yang telah meresahkan warga Kabupaten Pemalang. Dari empat pelaku, Polres Pemalang menangkap dua pelaku berinisial DP, 28 dan IW, 31.

Kedua pelaku yang ditangkap itu berstatus residivis, baru bebas pada 2020 karena terjerat kasus di Kabupaten Brebes. Dua pelaku lainnya, berinisial X dan Z berstatus daftar pencarian orang (DPO). Hingga sekarang, Polres Pemalang masih melakukan pengejaran.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

“Untuk dua pelaku [DPO], saya minta segera menyerahkan diri. Saya jamin tidak akan tidur nyenyak karena kami buru. Saya sikat yang seperti ini,” kata Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat konferensi pers, Senin (6/3/2023).

Ia mengungkapkan mendapat dua laporan tentang tindak pidana pemerasan dan ancaman atau penipuan bermodus menyamar jadi debt collector. Kedua korban kehilangan motornya karena ditipu pelaku yang menggunakan berita acara serah terima kendaraan (BSTK) palsu.

Dua korban bernama Rizki Tinawati, 17, seorang pelajar dan Faiza, 23, seorang ibu rumah tangga. Keduanya dicegat saat berada di pinggir jalan.

Peristiwa bermula saat korban Rizki Tinawati bersama temannya hendak istirahat siang. Rizki adalah seorang siswa SMK 1 Warureja yang sedang praktik kerja di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pemalang.

Saat hendak keluar dari tempat parkir motor, korban didatangi tersangka DP dan X yang mengaku dari pihak leasing. Para pelaku menyampaikan sepeda motor R tidak membayar setoran kredit selama tiga tahun. Di samping itu juga menggunakan pelat nomor palsu.

Para tersangka lalu memboncengkan korban bersama temannya untuk ikut ke kantor leasing. Namun bukan ke kantor leasing, para tersangka justru memboncengkan korban ke ruko kosong.

Di sana, para tersangka meminta korban R untuk menandatangani surat berita acara serah terima kendaraan palsu. Setelah itu, korban kembali ke kantor Disdukcapil Pemalang naik ojek online.

“Pelaku lalu menjual sepeda motor milik korban R ke Pekalongan seharga Rp2,6 juta. Hasil penjualan dibagi tiga,” jelasnya.

Dari keterangan tersangka DP, dirinya bersama IW dan Y juga melakukan aksi yang sama di Taman Patih Sampun Pemalang. Korbannya adalah Faiza, seorang ibu rumah tangga.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara salah satu korban, Rizki Tinawati, bersyukur sepeda motornya bisa ditemukan dalam waktu sebulan. Atas hal itu, pihaknya mengucapkan terima kasih pada jajaran polres Pemalang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya