SOLOPOS.COM - Ilustrasi investasi (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Ilustrasi (Dok/JIBI/Harian Jogja)

UMK 2015 di Jawa Tengah tetap harus diberlakukan. Disnakertrans Jateng menolak semua usulan penangguhan UMK dari perusahaan 

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Tengah menolak semua pengajuan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015 karena dinilai tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Kami telah melakukan verifikasi terhadap pengajuan penangguhan UMK 2015 dari tiga perusahan, tetapi ternyata tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan,” kata Kepala Disnakertransduk Jateng Wika Bintang seperti dikutip Antara, Selasa (27/1/2015).

Pertimbangan lain dari Disnakertransduk Jateng terkait dengan penolakan pengajuan penangguhan UMK 2015, kata dia, adalah masa kerja pekerja yang diajukan penangguhan telah di atas satu tahun dan jumlahnya hanya tiga orang.

“Penangguhan UMK bisa dilakukan terhadap buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun. Saya rasa tidak realistis jika penangguhan UMK itu dikabulkan karena jumlah tenaka kerjanya terlalu sedikit,” ujarnya.

Menurut dia, dengan tidak dikabulkannya tiga pengajuan penangguhan UMK 2015 itu, pihak perusahaan harus membayarkan hak-hak pekerjanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terkait dengan pemberlakuan UMK 2015 di Jateng, Wika meminta semua pihak agar segera melaporkan kepada Disnakertransduk Jateng jika mengetahui ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya tersebut.

“Segera laporkan kepada kami, nanti pengawas kami yang akan menindaklanjutinya,” katanya.

Seperti diwartakan, UMK 2015 Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap wilayah barat yang telah ditetapkan sebesar Rp1.100.000 menjadi yang terendah di provinsi setempat jika dibandingkan dengan daerah lainnya, sedangkan UMK tertinggi di Kota Semarang dengan Rp1.685.000.

Berikut perincian UMK di Jateng: Kota Semarang Rp1.685.000, Kabupaten Demak Rp1.535.000; Kabupaten Kendal Rp1.383.000, Kabupaten Semarang Rp1.419.000, Kota Salatiga 1.287.000; Kabupaten Grobogan Rp1.160.000; Kabupaten Blora Rp1.180.000.

Kabupaten Kudus Rp1.380.000; Kabupaten Jepara 1.150.000; Kabupaten Pati Rp 1.176.500; Kabupaten Rembang Rp1.120.000; Kabupaten Boyolali Rp1.197.800; Kota Surakarta Rp1.222.400; Kabupaten Sukoharjo Rp1.223.000; Kabupaten Sragen Rp1.105.000; Kabupaten Karanganyar Rp1.226.000; Kabupaten Wonogiri Rp1.101.000; Kabupaten Klaten Rp1.170.000; Kota Magelang Rp1.211.000; Kabupaten Magelang Rp1.255.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya