Jateng
Sabtu, 24 Oktober 2015 - 07:50 WIB

UMK 2016 : Apindo Kudus Belum Sepakat Usulan Bupati

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo UMK (JIBI/Solopos/Dok)

UMK 2016 yang diusulkan Pemkab Kudus ke Pemprov senilai Rp1.608.200.

Kanalsemarang.com, KUDUS– Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga kini belum sepakat dengan usulan Upah Minimum Kabupaten Kudus 2016 sebesar Rp1.608.200.

Advertisement

“Terus terang saat dipertemukan dengan Serikat pekerja Seluruh Indonesia [SPSI] yang dimediasi bupati Kudus, kami memang belum sepakat dengan besaran UMK 2016 yang dimunculkan saat itu,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia setempat Bambang Sumadiyono di Kudus, Jumat (23/10/2015).

Menurut dia, angka Rp1.608.200 bukanlah angka kesepakatan dengan Apindo Kudus karena hingga kini belum membubuhkan tanda tangan kesepakatan atas besaran UMK tahun depan.

Advertisement

Menurut dia, angka Rp1.608.200 bukanlah angka kesepakatan dengan Apindo Kudus karena hingga kini belum membubuhkan tanda tangan kesepakatan atas besaran UMK tahun depan.

Dalam menentukan besaran UMK, kata dia, memang perlu mempertimbangkan kemampuan masing-masing perusahaan, karena tidak semua perusahaan memiliki kemampuan yang sama.

Pertimbangan lainnya, yakni pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi di Kudus.

Advertisement

Ia mengaku, sepakat jika usulan besaran UMK 2016 disampaikan kepada Gubernur Jateng tetap dua angka sesuai usulan dari masing-masing pihak.

Di antaranya, usulan UMK 2016 dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kudus sebesar Rp1.725.000, sedangkan dari Apindo sebesar Rp1.515.000.

“Biarlah nanti Gubernur yang akan memutuskannya,” ujarnya.

Advertisement

Apapun keputusan dari Gubernur nantinya, kata dia, Apindo Kudus tentu akan mematuhinya.

Karena usulan UMK 2016 sudah disampaikan ke Gubernur Jateng, kata dia, Apindo Kudus tentunya akan menyampaikannya ke Dewan Pengupahan Provinsi terkait dinamikan yang terjadi.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Bupati Kudus Musthofa akhirnya menandatangani usulan UMK Kudus 2016 sebesar Rp1.608.200 pada Kamis (22/10), kemudian disampaikan kepada Gubernur Jateng untuk disahkan sebagai dasar pengupahan tahun depan pada hari yang sama.

Advertisement

Pemkab Kudus beranggapan bahwa angka sebesar Rp1.608.200 merupakan angka proporsional dan sudah mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi maupun tingkat inflasi di Kudus.

Apabula usulan UMK 2016 sebesar Rp1.608.200 disetujui, maka kenaikan upah pekerja di Kudus mencapai 16,54 persen dibandingkan dengan besaran UMK 2015 yang ditetapkan sebesar Rp1.380.000.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif