SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok)

UMK 2016 akan diberlakukan Januari.

Kanalsemarang.com, SEMARANG — Pengusaha yang akan mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum kabupaten/kota 2016 diberikan batas waktu sampai 21 Desember 2015.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Tengah Wika Bintang mengatakan batas akhir pengajuan penangguhan UMK 2016 yakni 10 hari sebelum diberlakukan secara efektif 1 Januari 2016.

“Kami masih memberikan kesempatan sampai 21 Desember mendatang. Setelah lewat dari tanggal itu tidak akan diterima,” katanya di Semarang, Jumat (18/12/2015).

Menurut dia, sampai sekarang belum ada pengusaha di Jawa Tengah (Jateng) yang secara resmi mengajukan surat permohonan penangguhan pembayaran UMK.

Beberapa pengusaha garmen asal Korea di Wonogiri, lanjut Wika memang telah melakukan konsultasi ke Disnakertransduk Jateng untuk mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2016.

Pengusaha asal Korea tersebut berasalan pabriknya baru beroperasi tujuh bulan dan masih membutuhkan ribuan tenaga kerja lagi. “Pabrik garmen di Wonogiri tersebut membutuhkan tenaga kerja sekitar 14.000 orang tapi baru mendapatkan 700 orang,” ungkap Wika.

Bayar Buruh

Dia menambahkan akan membantu pengusaha yang memang benar-benar tidak mampu membayar upah buruh sesuai ketentuan UMK 2016. “Prinsipnya kami tidak akan mempersulit bila memang benar-benar tidak mampu, tentunya harus disertai data-data laporan keuangan yang akurat,” ujarnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi sebelumnya mengatakan ada sejumlah pengusaha di daerah seperti di Demak merasa keberatan dengan besarnya UMK 2016 senilai Rp1,745,000 sehingga mengajukan penangguhan.

Apindo Jateng, lanjut Frans, akan ikut membantu para pengusaha yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2016 kepada Gubernur Jateng. Pengusaha garmen yang memiliki tenaga kerja mencapai ribuan paling terpukul dengan UMK 2016 yang mengalami kenaikan di atas 11% dibandingkan tahun lalu. “Kenaikan di atas 11 persen memberatkan pengusaha, tapi karena sudah ditetapkan Gubernur Jateng ya harus mengikuti,” tandasnya.

Sepeti diketahui, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo melalui Surat Keputusan No. 560/66/2015 tertanggal 20 November 2015 menetapkan besarnya UMK 2016 untuk 35 kabupaten/kota. UMK tertinggi adalah Kota Semarang senilai Rp1.909.000 disusul Kabupaten Demak senilai Rp1.745.000, sedangkan paling rendah Kabupaten Banjarnegara Rp1.265.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya