Jateng
Kamis, 29 Oktober 2015 - 05:50 WIB

UMK 2016 : Bupati Pekalongan dan Batang Belum Serahkan Usulan ke Gubernur

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - UMK Jateng 2015 (JIBI/Solopos/ilustrasi)

UMK 2016 di Jatang saat ini masih dalam proses pengajuannya dari kepala daerah ke Gubernur Jawa Tengah. 

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertrans) Jawa Tengah mengungkapkan masih ada dua kepala daerah yang belum menyerahkan usulan angka upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 kepada Gubernur.

Advertisement

Kepala Disnakertransduk Jawa Tengah (Jateng) Wika Bintang mengatakan dari 35 bupati/wali kota hanya tinggal dua bupati yang belum menyerahkan usulan angka UMK 2016.

”Bupati Pekalongan dan bupati Batang sampai sekarang belum menyerahkan usulan angka UMK 2016 kepada Gubernur,” kata Kepala Disnakertransduk Jawa Tengah (Jateng) kepada solopos.com di Semarang, Rabu (28/10/2015).

Advertisement

”Bupati Pekalongan dan bupati Batang sampai sekarang belum menyerahkan usulan angka UMK 2016 kepada Gubernur,” kata Kepala Disnakertransduk Jawa Tengah (Jateng) kepada solopos.com di Semarang, Rabu (28/10/2015).

Penyebabnya menurut dia, karena belum terjadi kesepakatan antara pihak pengusaha dan buruh di Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan dan Batang tentang angka nominal UMK 2016. Bupati Pekalongan dan bupati Batang, sambung Wika diberikan batas waktu sampai Senin (2/11/2015) agar menyerahkan usulan angka UMK kepada Gubernur.

”Mereka sudah terlambat karena batas akhir penyerahan usulan UMK ke Gubernur seharusnya 1 Oktober lalu. Bila Senin depan jika tidak diserahkan, kami akan datang ke Pekalongan dan Batang,” ujarnya.

Advertisement

”Gubernur pada 22 November 2012 akan memutuskan besarnya UMK 2016 di 35 kabupaten/kota,” tandasnya.

Provinsi Jateng, menurut Wika kemungkinan belum menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan karenas sudah terlanjur melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) sampai September 2015.

Pasalnya untuk melakukan survei KHL membutuhkan waktu dan biaya yang besar. Terlebih lagi UMK sudah dibahas oleh Dewan Pengupahan kabupaten/kota.

Advertisement

”Turunnya PP No. 78/2015 terlalu mepet. Tapi apakah penetapan UMK 2016 nantinya menggunakan PP Pengupahan atau tidak merupakan kewenangan Gubernur,” ujar Wika.

Kalangan buruh dari Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Jateng dan Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) menolak penetapan UMK menggunakan PP Pengupahan karena dinilai merugikan buruh. FKSPN dan FSPI mengancam akan menggelar demonstrasi besar-besarnya menolak PP Pengupahan.

”Kami menolak PP Pengupahan tidak berpihak kepada nasib buruh,” kata Ketua FKSPN Jateng Nanang Setyono.

Advertisement

FKSPN meminta Gubernur Jateng Ganjar Pranowo agar dalam menetapkan UMK 2016 tetap mengacu pada prediksi KHL Desember 2015, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif