Jateng
Rabu, 23 Desember 2015 - 22:50 WIB

UMK 2016 : Mengaku Rugi, 6 Perusahaan di Jateng Ajukan Penangguhan UMK

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum (Dok/JIBI/Solopos)

UMK 2016 Jateng telah ditetapkan. Beberapa perusahaan mengajukan penangguhan UMK 2016.

Kanalsemarang-com, SEMARANG– Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Tengah mengungkapkan ada enam perusahaan mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016.
Alasannya, menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertransduk Jawa Tengah (Jateng) Handono antara lain karena kondisi perusahaan mengalami kerugian akibat ekspor lesu.

Advertisement

“Sampai batas akhir pada 21 Desember lalu ada enam perusahaan mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2016,” katanya kepada kanalsemarang.com, Rabu (23/12/2015).

Berdasarkan data Disnakertransduk, enam perusahaan itu yakni, PT Apac Inti Kabupaten Semarang (tekstil), PT Tama Gombong Kebumen (pengolah kayu), PT Green Gloves Klaten, PT Mitra Karya Usaha Cilacap (pengolah kayu), PT Suncang Cilacap (pembuatan rambut palsu), dan PT Sahabat Unggul Internas Kabupaten Semarang (garmen).

Kepada enam perusahaan ini, lanjut Handono akan dilakukan verifikasi di lapangan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jateng untuk mengetahui kondisi riil dan neraca keuangan perusahaan.

Advertisement

Dewan Penguhapan (DP) Provinsi Jateng beranggota perwakilan serikat pekerja/buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Disnakertransduk.

“Bila hasil verifikasi di lapangan ternyata kondisi dan neraca perusahaan baik maka pengajuan penangguhan pembayaran UMK ditolak, tapi sebaliknya jika kondisi perusahaan rugi ya akan dikabulkan,” jelas Handono.

Proses verifikasi oleh DP Provinsi Jateng berlangsung sampai sebelum diberlakukannya secara resmi ketentuan UMK yakni pada 1 Januari 2016.

Advertisement

”DP Perovinsi Jateng akan bersidangan memutuskan menerima atau menolak penangguhan yang diajukan pengusaha pada awal Januari 2016. Penangguhan pembayaran selama satu tahun,” ungkapnya.

Sepeti diketahui, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo melalui Surat Keputusan No. 560/66/2015 tertanggal 20 November 2015 menetapkan besarnya UMK 2016 untuk 35 kabupaten/kota.

UMK tertinggi adalah Kota Semarang senilai Rp 1.909.000 disusul Kabupaten Demak senilai Rp 1.745.000. Sedangkan UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara senilai Rp 1.265.00

Sementara itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengimbau kepada perusahaan yang tidak mengajukan penangguhan untuk mematuhi pembayaran gaji pekerja sesuai ketentuan UMK 2016. ”Untuk memantau pelaksanaan UMK 2016, ada tim dari Disnakertransduk Jateng melakukan pengawasan di perusahaan-perusahaan,” ujar dia.

Advertisement
Kata Kunci : Penetapan UMK UMK 2016
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif