Jateng
Kamis, 22 Oktober 2015 - 19:20 WIB

UMK 2016 : Perlu Sosialisasi, Sebelum Berlakukan Formula Baru UMP

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Usulan UMK Soloraya 2016 (Ilustrasi/Rahmanto I/JIBI/Solopos)

UMK 2016 kemungkinan akan menggunakan formula baru dalam penetapannya.

Kanalsemarang.com, SEMARANG– Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan bahwa rencana pemberlakuan formula baru perhitungan upah minimum provinsi (UMP) pada 2016, perlu ada sosialisasi dari pemerintah kepada buruh dan pengusaha.

Advertisement

“Beri kesempatan kepada kami agar dapat menyosialisasikan kepada buruh dan pengusaha, saya ingin berbicata serta mendengarkan [masukan] dari buruh dan pengusaha supaya bisa memutuskan,” kata Ganjar di Semarang, Rabu (21/10/2015).

Menurut Ganjar, dilihat dari sisi perhitungan, formula UMP versi pemerintah pusat lebih mudah karena ditentukan oleh inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Ganjar mencontohkan, inflasi 2015 sebesar lima persen dan pertumbuhan ekonomi juga lima persen, maka UMP 2016 adalah UMP saat ini ditambah sepuluh persen, demikian juga UMP tahun selanjutnya akan diumumkan setiap November.

Advertisement

“Formula sederhana ini akan berlaku di seluruh Indonesia, kecuali di delapan daerah yang saat ini UMP-nya masih di bawah kebutuhan hidup layak [KHL],” ujarnya.

Ganjar mengharapkan pada pemberlakuan tahap pertama, minimal ada kenaikan yang sama karena jika tidak ada kenaikan UMP, maka berpotensi terjadi penolakan dari buruh, apalagi daerah-daerah termasuk Jateng, telah melakukan survei KHL sebagai komponen dasar penetapan upah buruh.

“Saya berharap tidak ada pendapatan yang berkurang dan karena saat ini terjadi inflasi yang luar biasa, maka rumusnya sudah dapat diberlakukan, tapi berapa besarannya mari kita simulasikan masing-masing dengan mengajak bicara buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah setempat,” katanya.

Advertisement

Seperti diwartakan, pemerintah pusat melakukan perubahan mekanisme penetapan UMP buruh untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.

Dengan mekanisme baru ini juga, maka tidak akan ada lagi rapat tripartit antara pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat buruh yang berlangsung setiap tahun menjelang penetapan upah.

Mekanisme ini juga sekaligus menghindari aksi kepala daerah yang dulunya sering mempolitisasi keadaan dengan memanfaatkan kenaikan upah agar mendapatkan dukungan politik dari para buruh.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif