SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah (JIBI/Solopos/Dok.)

UMK 2016 dari tujuh kabupaten/kota belum diusulkan ke Pemprov Jateng.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Sebanyak tujuh daerah di Provinsi Jawa Tengah, diminta untuk segera menyampaikan usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 agar bisa segera dibahas dan ditetapkan, kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

“Tujuh daerah yang belum menyampaikan usulan UMK 2016 karena belum ada kesepakatan itu adalah Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Batang, Demak, Kudus, Grobogan, dan Cilacap,” katanya di Semarang, Senin (12/10/2015).

Hal tersebut disampaikan Ganjar usai menerima paparan dewan pengupahan tingkat provinsi terkait proses penetapan UMK 2016.

Menurut Ganjar, ada beberapa daerah dari 28 kabupaten/kota yang telah menyampaikan usulan ke Pemprov Jateng, yang mengusulkan dua hingga tiga angka besaran UMK 2016.

“Rata-rata usulan UMK 2016 itu mengalami kenaikan dibandingkan UMK sebelumnya dan ada juga yang sudah sesuai survei kebutuhan hidup layak [KHL], ada yang tidak,” ujar Ganjar tanpa memerinci.

Ganjar mengaku sudah menginstruksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jateng Wika Bintang untuk mengecek langsung mengenai proses penyusunan usulan UMK 2016 yang disampaikan pemerintah kabupaten/kota.

“Bu Wika akan menanyakan kembali kepada daerah-daerah, prosesnya (proses usulan UMK 2016) seperti apa dan hasil akhirnya seperti apa,” katanya.

Ganjar mengharapkan pemerintah kabupaten/kota, buruh, dan para pengusaha bisa menyepakati besaran UMK 2016.

“Syukur-syukur mereka bisa menyepakati diantara mereka sendiri, tapi kalau tidak bisa ya akan kami putuskan,” ujarnya.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko juga meminta proses perumusan besaran UMK 2016 yang saat ini sedang dilakukan oleh pihak terkait, segera selesai agar bisa dibahas serta ditetapkan.

“Perusahaan diharapkan bisa memberikan UMK yang layak demi kesejahteraan buruh dan para buruh meminta UMK realistis sesuai dengan kondisi perusahaan masing-masing,” katanya.

Menurut dia, pemberian upah layak untuk kalangan buruh dapat berpengaruh pada sektor ekonomi di Jateng karena para buruh memiliki daya beli memadai.

“Pemerintah daerah setempat harus bisa mengambil jalan tengah antara kepentingan para buruh dengan perusahaan agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Tengah Wika Bintang mengatakan bahwa usulan UMK 2016 dari 35 kabupaten/kota itu akan dibahas oleh dewan pengupahan tingkat provinsi dan kemudian ditetapkan pada 20 November 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya