SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh menuntut UMK layak. (JIBI/Solopos/Dok)

UMK 2017 untuk Kabupaten Jepara dinilai Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) naik kelewat tinggi.

Semarangpos.com, SEMARANG — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah (Jateng) menilai kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Jepara terlalu tinggi. “Kenaikan UMK Jepara sebesar 18%, ini terlalu tinggi,” kata Ketua Apindo Jateng Frans Kongi di Semarang, Selasa (22/11/2016).

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Seharusnya, menurut dia, penerapan UMK 2017 mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Dengan mengikuti PP No. 78/2015 tersebut, artinya kenaikan UMK untuk tahun 2017 tidak boleh lebih dari 8,4%. “PP ini seharusnya disepakati oleh semua pihak, jika tidak maka akan ada yang dirugikan, dalam hal ini adalah para pengusaha,” katanya.

Terkait dengan kenaikan UMK 2017 Kabupaten Jepara yang lebih tinggi daripada kalkulasi dengan PP No. 78/2015 itu, pihaknya berencana meminta penangguhan kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. “Ada beberapa kemungkinan yang akan kami lakukan, salah satunya meminta penangguhan dari Gubernur,” katanya.

Secara keseluruhan, kata Frans Kongi, dari seluruh Pemda di Jawa Tengah, 80%-90% di antaranya sudah mengikuti PP No. 78/2015. “Ini sudah sesuai dengan imbauan dari pemerintah pusat, sistem ini lebih sehat bagi dunia industri. Buruh ada kenaikan dan pengusaha ada kepastian,” katanya.

Dengan mengikuti PP No. 78/2015, para pengusaha menurut Ketua Apindo Jateng Frans Kongi, dapat memprediksi besaran kenaikan UMK untuk tahun depan. Dengan demikian, ini akan menjadikan keuangan perusahaan menjadi lebih sehat.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya