Jateng
Sabtu, 1 Oktober 2016 - 07:50 WIB

UMK 2017 : Ganjar Tak Persoalkan Formula Hitung UMK

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok)

UMK 2017 bagi Jateng segera ditentukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Semarangpos.com, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta semua pihak terkait, termasuk buruh, menyepakati formula yang digunakan dalam menentukan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017.

Advertisement

“Saya ingin semua pihak, apalagi tripartit yang menyusun UMK untuk menyepakati formula yang akan digunakan dan menjadi pedoman,” kata Gubernur Ganjar di Kota Semarang, Kamis (29/9/2016).

Ganjar mengaku tidak mempermasalahkan formula yang akan dipilih dalam penentuan besaran UMK 2017 di Provinsi Jateng. “Kalau sesuai ketentuan PP [Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan] kami lebih enak, tapi kami juga siap menggunakan Pergub No. 65/2014 karena sudah ada survei bulanan, nanti tinggal dihitung,” ujar mantan anggota DPR itu.

Biasanya, kata dia, para buruh tidak peduli apakah penentuan UMK menggunakan PP atau pergub karena yang terpenting bagi mereka adalah besarannya. “Jangan sampai disepakati formulanya, tapi begitu angkanya tidak masuk, protes lagi,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Advertisement

Ganjar mengharapkan formula dan besaran UMK 2017 yang saat ini sedang dalam pembahasan sejumlah pihak terkait, bisa segera ditentukan. “Mudah-mudahan Oktober atau November bisa segera diputuskan,” ujar Ganjar sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif