Jateng
Selasa, 17 November 2020 - 11:00 WIB

UMK 2021 untuk 10 Kabupaten/Kota di Jateng Ini Dipastikan Naik

Imam Yuda Saputra  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. (Solopos.com-Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng memastikan jika ada 10 kabupaten/kota yang upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2021 mengalami kenaikan.

Perihal kenaikan UMK 2021 pada sejumlah daerah tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Sakina Rosellasari.

Advertisement

Sakina menyebut UMK di 10 kabupaten/kota itu mengalami kenaikan setelah terjadi kesepakatan antara buruh dan pengusaha.

Penjualan Sepi Saat Pagebluk, Pedagang Pasar Legi Solo Ikut Sistem Barter

Advertisement

Penjualan Sepi Saat Pagebluk, Pedagang Pasar Legi Solo Ikut Sistem Barter

Pemerintah daerah di 10 kabupaten/kota itu juga sudah mengajukan usulan UMK 2021 kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

"Sementara 10 kabupaten/kota yang sudah sepakat antara Apindo dengan buruh terkait UMK 2021. Ke-10 daerah itu yakni Kudus, Blora, Banyumas, Temanggung, Wonosobo, Banjarnegara, Wonogiri, Kota Tegal, dan Purbalingga. Semua daerah itu naik UMK-nya," ujar Sakina di Semarang, Senin (16/11/2020) malam.

Advertisement

Peluang Bisnis Bakso Waralaba, Modal Rp4 juta Omzet Bisa 10 Kali Lipat

Dia menyebut batas waktu penyerahan usulan UMK 2021 ditetapkan hingga 21 November 2020, sebelum diumumkan per 1 Desember mendatang.

Pertumbuhan Ekonomi dan Laju Inflasi

Ganjar Pranowo mengungkapkan hampir seluruh daerah itu menetapkan UMK berdasar formula yang sama dengan UMP 2021, yakni pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.

Advertisement

Formula tersebut mengacu pada PP 78/2015 tentang Pengupahan. Pada akhir Oktober lalu, Gubernur Ganjar telah menetapkan UMP Jateng pada 2021 naik sekitar 3,27%.

Begini Tantangan Temukan Kasus Tuberkulosis saat Pandemi Covid-19…

Keputusan Ganjar ini berbeda dengan anjuran Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, yang tertuang dalam surat keputusan (SK) agar kepala daerah menetapkan UMP tahun depan naik 0% atau tidak ada kenaikan.

Advertisement

"Formulanya sama, pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Memang mengacunya pada keputusan Gubernur yang kami Gubernur yang kami tetapkan kemarin," jelas Gubernur Jateng.

PHRI Tuding RUU Larangan Minuman Beralkohol Perburuk Iklim Usaha

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif