Jateng
Rabu, 22 April 2015 - 23:50 WIB

UMKM KUDUS : Menteri Koperasi dan UKM Dorong Busana Muslim Jadi Komoditas Ekspor

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi busana muslim dengan kesan megah (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Ilustrasi busana muslim dengan kesan megah (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

UMKM Kudus semakin berkembang. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mendorong para pengusaha busana muslim di Kabupaten Kudus, mengembangkan usahanya agar bisa diekspor 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, KUDUS – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mendorong para pengusaha busana muslim di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, untuk mengembangkan usahanya karena sangat potensial menjadi komoditas ekspor.

Advertisement

Kanalsemarang.com, KUDUS – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mendorong para pengusaha busana muslim di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, untuk mengembangkan usahanya karena sangat potensial menjadi komoditas ekspor.

“Jangan mau kalah dengan negara China yang bukan muslim bisa menjual produk busana muslim di Tanah Air, karena memungkinkan pula produk busana muslim dari Indonesia di ekspor ke negara tersebut,” ujarnya ketika memberikan sambutan pada acara kunjungan kerja di Kudus dalam rangka implementasi KUP di Kabupaten Kudus seperti dikutip Antara, Rabu (22/4/2015).

Apalagi, lanjut dia, di Negara China juga terdapat penduduk muslim.

Advertisement

Hal terpenting, kata dia, pasar yang disasar memang memiliki penduduk muslim yang cukup banyak.

Pada kesempatan tersebut, dia juga meminta, pelaku usaha untuk taat aturan, salah satunya terkait perizinan usahanya agar segera diurus.

Ia juga mempromosikan, soal mudahnya pengurusan hak cipta, khusus UKM dengan proses yang relatif cepat serta mudah, yakni maksimal satu hari dan tidak dipungut biaya.

Advertisement

Hal itu, kata dia, untuk menjawab keluhan pelaku usaha yang setiap mengikuti pameran di luar negeri, produknya difoto kemudian ditiru dan didaftarkan hak ciptanya.

“Akibatnya, pelaku usaha dari Tanah Air tidak bisa lagi ikut pameran dengan produk serupa karena di negara lain sudah didaftarkan hak ciptanya,” ujarnya.

Permasalahan tersebut, kata dia, akhirnya dikomunikasikan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan muncul kemudahan dalam pengurusan hak cipta yang tidak butuh waktu lama dan gratis.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif