Jateng
Selasa, 26 Oktober 2021 - 18:16 WIB

UMR Jateng 2022 Diprediksi Naik, Jadi Berapa?

M Faisal Nur Ikhsan  /  Iim Fathimah Timorria  /  Restu Wahyuning Asih  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang. (freepik)

Solopos.com, SEMARANG — Upah minimum regional (UMR) provinsi alias UMP Jateng 2022 diprediksi naik. Pembahasan tentang UMP ini bakal dilakukan dalam waktu dekat oleh Dinakertrans Jawa Tengah, tepatnya pada 21 November 2021.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari, Senin (25/10/2021). Ada dua aturan yang menjadi landasan penentu UMP yaitu UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja serta PP No.36/2021 tentang Pengupahan.

Advertisement

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kemkaner, Indah Anggoro Putri, mengatakan penetapan upah minimum dilakukan untuk menciptakan sistem pengupahan yang adil bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan. Meskipun demikian penetapan upah minimum tentunya tidak dapat memuaskan seluruh pihak.

Baca juga: Ternyata Gaji Debt Collector Pinjol Ilegal di Sleman Setara UMR

Advertisement

Baca juga: Ternyata Gaji Debt Collector Pinjol Ilegal di Sleman Setara UMR

Adapun penentuan UMR 2022 ini nantinya akan memengaruhi pendapatan sekitar 644.549 pekerja di Jateng. Sesuai pasal 29 PP No.36/2021, penentuan UMP paling lambat diumumkan pada 21 November 2021.

Dilansir Bisnis.com, UMR Jateng 2021 berada di angka Rp1.798.979. Jumlah ini masih berada di bawah UMP Jawa Barat dan Jawa Timur yang berada di atas Rp1.800.000.

Advertisement

Baca juga: Biaya Umrah Naik sampai Rp8 Juta, Biro Travel Sukoharjo Tunggu Regulasi

Akan tetapi persentase kenaikan upah minimum pada 2022 berpotensi lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini terjadi seiring diterapkannya metode baru penghitungan upah minimum.

“Kenaikan upah minimum tahun depan dihitung dengan mengacu pada upah minimum tahun berjalan, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, batas atas dan batas bawah upah minimum,” kata Timboel Siregar, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Minggu (24/10/2021).

Advertisement

Batas atas upah minimum sendiri dihitung dengan mengalikan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata anggota keluarga. Hasil dari perkalian itu lantas dibagi dengan jumlah rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja.

Baca juga: Ketika 28% Gajimu Mengalir ke Ekosistem Gojek

Hasil penghitungan sementara yang dilakukan Timboel dengan formulasi terbaru memperlihatkan kenaikan upah minimum berada di kisaran 1 sampai 2 persen. Selain itu, kenaikan upah minimum berpotensi tak merata karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi tak merata di setiap provinsi.

Advertisement

Pada 2021, jumlah UMR tertinggi di Jateng berada di Kota Semarang dengan Rp2.810.025. Disusul Kabupaten Demak Rp2.511.526, Kendal Rp2.335.735, Kabupaten Semarang Rp2.302.797, serta Kota Salatiga Rp2.101.457.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif