Jateng
Rabu, 27 Oktober 2021 - 20:31 WIB

UMR Jateng 2022 Diusulkan Naik 10% Jadi Rp1,9 Juta

Imam Yuda Saputra  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG — Serikat pekerja atau buruh di Jawa Tengah (Jateng) berharap UMP 2022 naik sekitar 10% sehingga besarannya menjadi Rp1.978.877,032. Mereka meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng tidak menggunakan aturan baku dalam menerapkan upah minimum regional (UMR) atau upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022.

Kaum buruh meminta Pemprov Jateng memutuskan kenaikan UMR maupun UMK sesuai kebutuhan hidup layak (KHL). Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim, menyebutkan berdasarkan survei KHL yang telah dilakukan para buruh, idealnya UMR dan UMK tahun 2022 di Jateng mengalami kenaikan sekitar 10% dibanding tahun lalu.

Advertisement

Baca juga: Prediksi UMP 2022 Naik 1-2% Lur, Jateng Berapa?

Pada tahun lalu, UMP di Jateng ditetapkan naik sekitar 3,7% menjadi Rp1.798.979,12. Praktis, jika tahun ini mengalami kenaikan 10%, UMP Jateng yang diinginkan buruh adalah Rp1.978.877,032.

“Itu harapan kami [UMP naik 10%]. Kenaikan 10% sesuai dengan survei KHL yang telah kita lakukan, sesuai dengan kebutuhan para buruh, terutama selama masa pandemi ini. Pada masa pandemi ini kan kebutuhan buruh juga mengalami kenaikan, harus beli masker, handsanitizer, dan juga vitamin. Makanya, kami berharap pemerintah memenuhi tuntutan kami,” ujar Aulia kepada Solopos.com, Rabu (27/10/2021).

Advertisement

Baca juga: UMR Jateng 2022 Diprediksi Naik, Jadi Berapa?

Kendati demikian, Aulia mengaku keinginan kaum pekerja atau buruh itu akan mengalami sedikit hambatan. Hal ini menyusul aturan baku dari pemerintah yang memutuskan mekanisme penetapan UMR seusai UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No.36/2021 tentang Pengupahan.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Sakina Rosellasari, mengatakan pembahasan UMR 2022 dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, keputusan ini akan diumumkan pada 21 November 2021.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, penentuan UMR Jateng 2022 nantinya akan dijadikan acuan sebelum pembahasan upah minimum turunnya, yakni UMK di 35 kabupaten/kota. Berdasarkan Pasal 29 PP No.36/2021, penentuan UMP mesti ditetapkan paling lambat 21 November 2021. Sedangkan penetapan UMK ditetapkan selambat-lambatnya 30 November 2021.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif