Jateng
Jumat, 1 Juni 2018 - 04:50 WIB

Undip Copot Jabatan Profesor Suteki

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &ndash;</strong> Universitas Diponegoro (Undip) Semarang memutuskan untuk memberhentikan <a title="Dianggap Sebar Kebencian, Dosen Undip Jalani Sidang Kode Etik" href="http://semarang.solopos.com/read/20180522/515/917816/dianggap-sebar-kebencian-dosen-undip-jalani-sidang-kode-etik">Profesor Suteki </a>&nbsp;dari jabatannya sebagai kepala program studi (Kaprodi) Magister Ilmu Hukum (MIH). Guru besar Ilmu Hukum Undip itu diberhentikan sementara dari jabatannya karena diduga terlibat organisasi terlarang, Hizbut Tharir Indonesia (HTI).</p><p>Rektor Undip, Prof. Yos Johan Utama, mengatakan saat ini pihaknya belum memutuskan Suteki bersalah. Profesor yang menjadi ahli dalam sidang kasus permohonan pembatalan Perpu Orman No. 2/2017 itu masih menjalani pemeriksaan Dewan Kehormatan Komite Etik (DKKE).</p><p>&ldquo;Sesuai PP No. 53/2010[tentang Disiplin PNS], siapa pun yang menjalani pemeriksaan harus dibebastugaskan untuk sementara waktu dari jabatannya. Begitu juga dengan dia [Prof. Suteki],&rdquo; tutur Rektor Undip saat dijumpai wartawan di Semarang, Kamis (31/5/2018) petang.</p><p>Yos menyebutkan keputusan pencopotan Suteki dari jabatan Kaprodi MIH sudah ditandatangani olehnya. Keputusan itu mulai berlaku Rabu (6/6/2018) atau sepekan setelah Suteki menjalani pemeriksaan DKKE.</p><p>&ldquo;Pemeriksaan kan memang kita lakukan sepekan setelah pemanggilan. Kebetulan, dia sudah kami panggil dan tanggal 6 Juni nanti menjalani pemeriksaan,&rdquo; terang Yos.</p><p>Yos enggan menyebutkan secara tegas apa kesalahan yang dilakukan Suteki hingga harus menjalani pemeriksaan kode etik, baik sebagai guru besar maupun aparatur sipil negara (ASN). Meski demikian, ia tidak menampik jika pemeriksaan itu berkaitan dengan <em>posting</em> yang dilakukan Suteki di media sosial Facebook.</p><p>Dalam postingan di Facebook, Suteki secara tidak langsung memberikan dukungan terhadap ormas yang dianggap anti-Pancasila dan anti-NKRI, yakni HTI.</p><p>Saat didatangi <a title="Hadapi Sidang DKKE Undip, Suteki Siapkan 1.000 Advokat" href="http://semarang.solopos.com/read/20180524/515/918072/hadapi-sidang-dkke-undip-suteki-siapkan-1.000-advokat">Semarangpos.com</a>, beberapa waktu lalu, Suteki mengaku apa yang ditulis di Facebook itu merupakan dasar pemikirannya sebagai seorang guru besar yang diminta pendapat dalam sidang kasus gugatan HTI terhadap Perpu Ormas, Oktober 2017 lalu.</p><p>&ldquo;Terserang yang bersangkutan mau mengklaim anti-Pancasila atau anti-NKRI. Kami hanya menjalankan tugas dengan melakukan pemeriksaan. Kalau dia terbukti tidak bersalah, maka hak-haknya akan dikembalikan,&rdquo; beber Yos.</p><p>Namun jika terbukti bersalah, Suteki tidak hanya terancam dicopot dari jabatannya. Profesor termuda Undip itu juga terancam kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).</p><p>&ldquo;Kalau terkait kewenangan mencopot dia dari PNS itu bukan ranah kami [Undip]. Dia itu pegawai golongan IV, jadi yang memiliki kewenangan adalah menteri,&rdquo;<a title="Kampus di Semarang: Undip Wisuda 2.282 Mahasiswa" href="http://semarang.solopos.com/read/20180505/515/914484/kampus-di-semarang-undip-wisuda-2.282-mahasiswa"> tegas Yos</a>.&nbsp;</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif