SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Ilustrasi upah buruh (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Ilustrasi upah buruh (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Kanalsemarang.com, KUDUS—Bupati Kudus Musthofa mengakui belum menerima hasil kesepakatan final soal usulan nominal upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2015.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Karena hasil kajian final soal usulan nominal UMK Kudus 2015 belum masuk, kami belum bisa menandatanganinya untuk segera disampaikan kepada pemprov,” katanya seperti dikutip Antara, Senin (20/10/2014).

Ia berharap ada kesepakatan antara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) soal UMK.

Masing-masing pihak yang mengusulkan nominal UMK Kudus 2015, kata dia, harus menunjukkan hasil kajian yang rasional, termasuk usulan perwakilan pekerja yang meminta usulan UMK Rp1,5 juta. Demikian halnya Apindo juga harus memberikan hasil kajian secara rasional.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan belum ada kesepakatan, kata dia, bupati selaku kepala daerah akan mengambil keputusan untuk menentukan usulan nominal UMK Kudus 2015.

Ketua SPSI Kudus Wiyono menegaskan bahwa pihaknya masih tetap dengan usulan sebelumnya berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2,1 juta.

Ia berkeyakinan perusahaan di Kudus mampu membayarkan upah pekerjanya minimal Rp1,5 juta.

Terkait dengan alasan usulan nominal UMK Kudus 2015, kata dia, SPSI sudah menyiapkan draf alasan rasional yang akan disampaikan kepada Bupati Kudus.

“Saat ini, kesebelas alasan yang akan disampaikan kepada bupati sedang dalam proses pengetikan,” ujarnya.

Ia berharap alasan yang akan disampaikan nantinya bisa diterima sehingga usulan nominal UMK Kudus 2015 sesuai dengan keinginan pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya