SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Ilustrasi upah buruh (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Ilustrasi upah buruh (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Kanalsemarang.com, KUDUS – Perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diimbau membuat skala upah untuk menghindari kecemburuan antara pekerja yang lama dengan pekerja baru, kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kudus Ludful Hakim.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

“Dengan adanya skala upah yang mempertimbangkan kriteria pendidikan dan masa kerja, tentunya bisa berdampak pada kinerja para pekerja, karena ada keadilan dalam pemberian upah,” ujarnya seperti dikutip Antara, Jumat (14/11/2014).

Jangan sampai, kata dia, pekerja yang memiliki masa kerja lebih lama justru mendapatkan upah yang sama dengan pekerja yang baru masuk kerja.

Ia mengakui, masih banyak perusaan yang menjadikan ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebgai dasar pemberian upah.

Padahal, lanjut dia, UMK merupakan jaring pengaman pengupahan atau batas minimum dalam memberikan upah terhadap pekerja.

“Perusahaan yang masih menerapkan pemberian upah maksimal sesuai UMK kami ingatkan agar mengubah pemikiran seperti itu,” ujarnya.

Ia mengakui, pemkab hanya sebatas memberikan pembinaan dan mengingatkan ketika ada kesalahan.

Perusahaan yang tidak menerapkan skala upah, kata dia, memang tidak ada sanksinya.

Akan tetapi, lanjut dia, perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK tentu akan diperingatkan.

Sebelum ketentuan UMK diberlakukan, kata dia, perusahaan punya kesempatan mengajukan penangguhan maksimal tanggal 20 Desember 2014.

“Jika tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pemberlakuan ketentuan UMK tentu semuanya dianggap mampu melaksanakan ketentuan tersebut,” ujarnya.

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam memberlakukan ketentuan UMK, kata dia, akan dilakukan pengawasan secara tripartit yang melibatkan unsur pekerja, perusahaan dan pemerintah.

Besarnya usulan UMK tahun 2015 yang diusulkan ke Gubernur Jateng sebesar Rp1.380.000.

Usulan tersebut, berbeda dengan usulan dari SPSI sebesar Rp1.500.000 dan Apindo sebesar Rp1.300.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya