SOLOPOS.COM - Ilustrasi Investasi (JIBI/Solopos/Antara)

Ilustrasi Investasi (JIBI/Solopos/Antara)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah Hasan Asyari berpendapat bahwa usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015 di provinsi setempat, idealnya mengalami kenaikan sebesar 5% guna memenuhi kebutuhan para buruh.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

“Dua persen itu menurut saya masih kecil, idealnya naik lima persen, tapi bukan berarti saya menentang kebijakan gubernur,” katanya seperti dikutip Antara, Rabu (19/11/2014).

Hal tersebut disampaikan Hasan menanggapi usulan kenaikan UMK sebesar dua persen menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Ia mengungkapkan bahwa kalangan DPRD Jateng telah menyampaikan beberapa masukan kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo terkait dengan rencana penetapan UMK 2015 pada 20 November 2014.

“Kami minta gubernur memasukkan sekitar 60 item pada pasal-pasal peraturan gubernur sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan yang paling mendasar adalah penentuan UMK harus sinergi dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL),” ujarnya.

Menurut dia, ada sejumlah komponen survei yang cukup penting dalam penetapan UMK 2015 di Jateng yaitu waktu survei yang dilakukan Januari-Desember, standarisasi produk, dan keterlibatan pihak-pihak untuk menentukan komponen KHL.

“Unsur dari serikat pekerja juga dilibatkan dalam survei KHL agar pekerja tidak hanya jadi objek yang diatur pihak lain tapi serikat buruh juga terlibat dalam menentukan nasib mereka,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Seperti diwartakan, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan bahwa usulan nominal UMK 2015 di seluruh kabupaten/kota se-Jateng mengalami kenaikan sebesar dua persen pascakenaikan harga BBM bersubsidi.

Ganjar menjelaskan bahwa usulan UMK 2015 yang akan ditetapkan pada 20 November 2014 itu selain mempertimbangkan kenaikan harga juga hasil survei dan besaran inflasi.

“Perhitungan survei di tiap kabupaten/kota ada yang sampai Desember, namun banyak yang hanya cukup sampai September,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan Jawa Tengah Dono Rahardjo yang dihubungi terpisah menyatakan siap menghitung ulang besaran UMK 2015 untuk 35 kabupaten/kota di Jateng sesuai dengan kenaikan sebesar 2%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya