Jateng
Senin, 27 Oktober 2014 - 00:50 WIB

UPAH BURUH DI JATENG : Tinggal Kudus yang Belum Setor Usulan UMK

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Ilustrasi upah buruh (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Tengah menyatakan Kabupaten Kudus belum menyerahkan usulan besaran upah minimum kabupaten/kota 2015 kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Advertisement

“Dari 35 kabupaten/kota di Jateng, hanya Kabupaten Kudus yang belum menyerahkan usulan besaran UMK 2015 karena belum ada kesepakatan di dewan pengupahan setempat,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Tengah Wika Bintangsaat seperti dikutip Antara, Minggu (26/10/2014).

Ia menjelaskan batas waktu penyerahan usulan besaran UMK 2015 adalah 30 Oktober 2014 dan Kabupaten Kudus diharapkan sudah menyerahkannya sebelum waktu yang telah ditentukan tersebut.

“Diharapkan Senin (27/10/2014) usulan UMK Kabupaten Kudus sudah masuk karena Dewan Pengupahan Provinsi Jateng akan mulai rapat membahas UMK 2015 pada pekan ini,” ujarnya.

Advertisement

Wika menjelaskan sesuai Pasal 89 Ayat 3 UU No/13/2003, Gubernur berhak menetapkan UMK berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi atau kepala daerah di kabupaten/kota.

“Kendati demikian, apa yang sudah ditetapkan dalam rapat dewan pengupahan terkait dengan UMK belum tentu dapat langsung diterima karena gubernur berhak mengubah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu,” katanya.

Terkait dengan rencana Kementerian Tenaga Kerja yang meminta penerapan upah minimum provinsi (UMP) di Provinsi Jateng, Wika menilai bahwa hal itu sulit diterapkan di provinsi setempat karena berbagai pertimbangan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif