SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Ilustrasi upah buruh (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Ilustrasi upah buruh (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Upah buruh di Jawa Tengah sudah ditetapkan sesuai UMK 2015. Menanggapi penerepan UMK itu, sebanyak tiga perusahaan di Jawa tengah mengajukan penangguhan ke pemprov Jateng.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Tiga perusahaan yang bergerak di bidang kayu lapis dan perusahaan jasa di Provinsi Jawa Tengah telah mengajukan permohonan penangguhan pembayaran upah minimum kabupaten/kota 2015 ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan provinsi setempat.

“Tiga perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2015 itu mempunyai tenaga kerja 100-200 orang dan berada di Kota Semarang, Kabupaten Kendal, serta Kabupaten Banyumas,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Kependudukan Provinsi Jateng Wika Bintang seperti dikutip Antara, Selasa (23/12/2014).

Ia menjelaskan bahwa saat ini Disnakertransduk Jateng sedang menindaklanjuti permohonan penangguhan pembayaran UMK yang diajukan tiga perusahaan yang tertanggal 16 Desember 2014 itu.

Menurut dia, perusahaan wajib melaksanakan Surat Keputusan Nomor 560/85 tertanggal 20 November 2014 tentang UMK 2015 yang berlaku pada Januari 2015.

“Setelah ini akan ada tim pengawas dari kami yang akan menelitinya dan jika tidak memenuhi persyaratan maka penangguhan pembayaran UMK 2015 tidak akan disetujui,” ujarnya.

Wika mengungkapkan bahwa persyaratan penangguhan pembayaran UMK yang wajib dipenuhi perusahaan adalah melampirkan neraca keuangan selama dua tahun terakhir, jumlah tenaga kerja yang diusulkan untuk penangguhan, dan rencana pemasaran produk dalam dua tahun ke depan.

Selain itu, kata dia, perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK harus memenuhi syarat utama berupa kesepakatan antara pihak perusahaan dengan serikat pekerjanya di perusahaan bersangkutan.

“Jika dari hasil pengecekan dinyatakan memenuhi syarat, maka penangguhan bisa dilakukan dan kemudian disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur,” katanya.

Ia menegaskan, UMK wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan dan akan ada sanksi pidana bagi perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMK.

Seperti diwartakan, UMK 2015 Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap wilayah barat yang telah ditetapkan sebesar Rp1.100.000 menjadi yang terendah di provinsi setempat jika dibandingkan dengan daerah lainnya, sedangkan UMK tertinggi di Kota Semarang dengan Rp1.685.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya