SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Ilustrasi upah buruh (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Ilustrasi upah buruh (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Kanalsemarang.com, KUDUS—Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kudus Ludful Hakim menegaskan perusahaan harus adil terhadap karyawan.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Adil dalam hal ini adalah dalam pengupahan. Untuk itu semua perusahaan di Kudus diimbau membuat skala upah agar tidak menimbulkan kecemburuan di kalangan pekerja.

“Jangan sampai, pekerja yang memiliki masa kerja lebih lama justru mendapatkan upah yang sama dengan pekerja yang baru masuk kerja.Dengan adanya skala upah yang mempertimbangkan kriteria pendidikan dan masa kerja, tentunya bisa berdampak pada kinerja para pekerja,” ujar dia seperti dikutip Antara, Sabtu (15/11/2014).

Ia mengakui, masih banyak perusaan yang menjadikan ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebgai dasar pemberian upah.

Padahal, lanjut dia, UMK merupakan jaring pengaman pengupahan atau batas minimum dalam memberikan upah terhadap pekerja.

“Perusahaan yang masih menerapkan pemberian upah maksimal sesuai UMK kami ingatkan agar mengubah pemikiran seperti itu,” ujarnya.

Ia mengakui, pemkab hanya sebatas memberikan pembinaan dan mengingatkan ketika ada kesalahan.

Perusahaan yang tidak menerapkan skala upah, kata dia, memang tidak ada sanksinya.

Akan tetapi, lanjut dia, perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK tentu akan diperingatkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya