Jateng
Kamis, 20 November 2014 - 05:50 WIB

UPAH BURUH : Ganjar Pranowo Pastikan Penetapan UMK Sesuaikan Kenaikan Harga BBM

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Investasi (JIBI/Solopos/Antara)

Ilustrasi Investasi (JIBI/Solopos/Antara)

Kanalsemarang.com, KUDUS – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengungkapkan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2015 di Jateng nantinya sudah mempertimbangkan dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Advertisement

“Dari 35 kabupaten/kota ada yang sudah menghitung dan ada yang belum mempertimbangkan dampak kenaikan harga BBM,” ujarnya ditemui di sela-sela mendampingi kunjungan kerja Menteri Perindustrian Saleh Husin di PT Pura Kudus, Rabu.

Menurut dia, UMK nantinya akan ditambah dua persen sesuai dengan perkiraan inflasi akibat dampak kenaikan harga BBM.

Advertisement

Menurut dia, UMK nantinya akan ditambah dua persen sesuai dengan perkiraan inflasi akibat dampak kenaikan harga BBM.

Ia mencatat, usulan UMK dari 35 kabupaten/kota memang tidak ada yang mendekati, terkecuali Kabupaten Demak dan Kota Semarang yang usulan UMK 2015 memang cukup tinggi sehingga hampir mendekati.

“Meski demikian, hal itu belum sesuai kemauan pemerintah,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Advertisement

Sesuai dengan ketentuan, kata dia, 40 hari sebelum 1 Januari 2015, maka kepala daerah sudah harus mengumumkan besaran UMK masing-masing daerah.

Sebelumnya, kata dia, Pemprov Jateng sudah berkomunikasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan buruh serta pemerintah.

Beberapa di antaranya, kata dia, bisa didorong untuk meningkatkan usulan UMK sesuai tingkat inflasi.

Advertisement

“Prinsipnya jika tingkat inflasinya 5,5 persen, maka upahnya jangan di bawah 5,5 persen karena upah buruh tidak naik,” ujarnya.

Ia mengingatkan, agar tidak salah memaknai ketentuan UMK sebagai jaring pengaman untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, bukan pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari setahun.

“Kami menilai publik seakan-akan menganggap ketentuan UMK untuk semua pekerja, akan tetapi untuk satu tahun ke bawah,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif