SOLOPOS.COM - Ganjar Pranowo (JIBI/Solopos/Dok)

Ganjar Pranowo (Dok/JIBI/Solopos)

Ganjar Pranowo (Dok/JIBI/Solopos)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mempersilakan buruh mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait dengan tuntutan revisi penetapan besaran upah mininum kabupaten/kota (UMK) 2015.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Silakan buruh menempuh jalur hukum melalui PTUN, tidak masalah karena UMK Jateng 2015 sudah diputuskan dan ada dasar-dasarnya,” katanya seperti dikutip Antara, Rabu (10/12/2014).

Ganjar juga mengaku tidak mempermasalahkan adanya gelombang unjuk rasa berbagai aliansi buruh yang menuntut revisi UMK Jateng 2015 karena hal itu sebagai bentuk demokrasi.

Politikus PDI Perjuangan itu justru mempertanyakan para buruh selalu menolak usulan bupati/wali kota terkait UMK, termasuk keputusan penetapan besaran UMK Jateng 2015.

“Sejak dulu kami ingin duduk bersama dalam merumuskan formula UMK Jateng 2015 yang saat ini sudah ditetapkan,” ujarnya.

Menurut dia, jika besaran UMK Jateng 2015 direvisi, hal itu juga tidak menjamin samua pihak akan menerimanya.

Dalam kesempatan tersebut, Ganjar mengapresiasi surat terbuka dari buruh yang ditujukan kepada dirinya sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan UMK Jateng 2015 pada Senin (8/12).

Pada surat terbuka itu tertulis ada empat persoalan dalam penetapan UMK Jateng 2015 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jateng pada 20 November 2014.

Persoalan pertama, standarisasi angka Kebutuhan Hidup Layak yang tidak jelas karena sebagian besar tidak menggunakan KHL prediksi Desember 2014, melainkan hanya rata-rata KHL pada Januari-September 2014.

Persoalan kedua, Provinsi jateng masih menggunakan paradigma UMK adalah KHL padahal semestinya, pertumbuhan, produktivitas dibahas secara simultan dalam penetapan UMK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya