Jateng
Selasa, 16 Desember 2014 - 06:45 WIB

UPAH BURUH : Gugat UMK, Aliansi Buruh Minta Bantuan DPRD Jateng

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - UMK Jateng 2015 (JIBI/Solopos/ilustrasi)

UMK Jateng 2015 (JIBI/Solopos)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Para buruh dari berbagai aliansi pekerja mengharapkan kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah membantu proses pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait tuntutan revisi penetapan besaran upah mininum kabupaten/kota (UMK) 2015.

Advertisement

“Kami berharap agar DPRD Jateng, khususnya Komisi E membantu para buruh yang akan mem-PTUN-kan surat keputusan Gubernur Jateng terkait penetapan UMK Jateng 2015,” kata Ketua Aliansi Gerakan Buruh Berjuang Prabowo di Semarang seperti dikutip Antara, Senin (15/12/2014).

Hal tersebut disampaikan Prabowo usai bertemu dengan sejumlah anggota Komisi E DPRD Jateng.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah melakukan kesalahan dengan menetapkan besaran UMK 2015 yang terlalu kecil dan tidak sesuai dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Advertisement

“Survei KHL yang digunakan hanya pada periode Juli-September 2014 dan janji menaikkan UMK Jateng 2015 sebesar dua persen juga tidak terealisasi sehingga harus segera direvisi,” ujarnya.

Anggota Komisi E DPRD Jateng Muh Zen yang ditemui terpisah mengaku sepakat dengan permintaan para buruh terkait dengan penetapan besaran UMK Jateng 2015.

“Komisi E akan memperjuangkan hak buruh untuk mendapatkan nominal UMK yang layak, bahkan dalam setiap rapat paripurna, terus kami sampaikan kepada Gubernur agar merevisi UMK 2015,” katanya.

Advertisement

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mempersilakan buruh mengajukan gugatan ke PTUN terkait dengan tuntutan revisi penetapan besaran upah mininum kabupaten/kota (UMK) 2015.

“Silakan buruh menempuh jalur hukum melalui PTUN, tidak masalah karena UMK Jateng 2015 sudah diputuskan dan ada dasar-dasarnya,” ujarnya.

Menurut dia, jika besaran UMK Jateng 2015 direvisi, hal itu juga tidak menjamin samua pihak akan menerimanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif