SOLOPOS.COM - Ilustrasi investasi (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Ilustrasi (Dok/JIBI/Harian Jogja)

Kanalsemarang.com, KUDUS – Perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diminta mematuhi ketentuan upah minimum kabupaten 2015 yang ditetapkan gubernur, kata Bupati Kudus Musthofa.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

“Jika aturan tersebut dilanggar, tentu harus ada tindaklanjutnya,” ujarnya di Kudus seperti dikutip Antara, Senin (24/11/2014).

Ia mengatakan UMK Kudus 2015 yang ditetapkan sebesar Rp1.380.000 mengalami kenaikan 20% dibanding UMK 2014 sebesar Rp1.150.000.

Kenaikan tersebut, lanjut dia, merupakan yang tertinggi di Jateng.

Harapannya, kata dia, iklim dunia usaha di Kabupaten Kudus tetap kondusif dan roda perekonomian juga tetap berjalan dengan baik dengan adanya ketentuan UMK 2015 tersebut.

Terkait dengan penerapan skala upah, kata dia, hal itu bisa dilakukan tahun mendatang.

“Hanya saja, untuk menerapkannya tentu harus diawali dengan kajian terlebih dahulu,” ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kudus juga mengimbau semua perusahaan di Kudus membuat skala upah untuk menghindari kecemburuan antara pekerja yang lama dengan pekerja yang baru.

Dengan adanya skala upah yang mempertimbangkan kriteria pendidikan dan masa kerja diharapkan berdampak pada kinerja para pekerja karena ada keadilan dalam pemberian upah.

Sementara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kudus, juga mendesak kepada perusahaan di daerah setempat agar menerapkan skala upah.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Kudus Wiyono segera menginstruksikan kepada pengurus unit kerja (PUK) di seluruh unit kerja melakukan perundingan secara dwipartit terkait skala upah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya