Jateng
Rabu, 24 September 2014 - 22:50 WIB

UPAH BURUH : Pemkot Magelang Usulkan UMK 1,187 Juta Per Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi Investasi (JIBI/Solopos/Antara)

Kanalsemarang.com, MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang mengusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah tentang upah minimum kota setempat pada 2015 sebesar Rp1.187.000 per bulan, atau naik sekitar 15% dibandingkan dengan tahun lalu.

Advertisement

“Apabila disetujui oleh gubernur berarti naik Rp150.000 atau sekitar 15 persen dibandingkan dengan UMK pada 2014 yang sebesar Rp1.037.000 per bulan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial Pemkot Magelang Aris Nugroho seperti dikutip Antara, Rabu (24/9/2014).

Ia menyebut besaran usulan UMK 2015 itu mengalami kenaikan cukup signifikan dibandingkan dengan tahun lalu.

Advertisement

Ia menyebut besaran usulan UMK 2015 itu mengalami kenaikan cukup signifikan dibandingkan dengan tahun lalu.

Kenaikan itu, katanya, sesuai dengan peningkatan kebutuhan hidup layak saat ini di daerah dengan tiga kecamatan dan 17 kelurahan itu.

“Karena meningkatnya biaya hidup layak atau kebutuhan hidup layak saat ini di Kota Magelang,” katanya.

Advertisement

Jika disetujui, katanya, sekitar November mendatang keputusan dari gubernur itu sudah bisa diketahui.

Setelah gubernur menetapkan UMK 2015, pihaknya kemudian masih harus menyosialisasikan hal tersebut kepada para pengusaha di Kota Magelang.

“Dengan mengundang mereka, atau tidak menutup kemungkinan kami mendatangi para pengusaha untuk menyampaikan sosialisasi,” katanya.

Advertisement

Ia mengharapkan pada 1 Januari 2015, semua pengusaha sudah dapat melaksanakan keputusan UMK tersebut.

“Kalau sudah ada ketetapan dari gubernur, akan langsung kita sampaikan ke perusahaan. Harapan saya, mulai 1 januari 2015, semua perusahaan patuh melaksanakan keputusun tersebut, dengan membayar upah sesuai dengan aturan yang telah dibuat,” katanya.

Ia menjelaskan jika ada pengusaha yang keberatan terhadap ketentuan UMK, mereka bisa mengajukan penangguhan kenaikan sebelum 1 Januari 2015.

Advertisement

“Namun, apabila pengajuannya tidak disetujui oleh gubernur, pihak perusahaan wajib memberikan upah sesuai dengan ketetapan UMK yang berlaku,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif