SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Ilustrasi upah buruh (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Ilustrasi upah buruh (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015 Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap wilayah barat yang telah ditetapkan sebesar Rp1.100.000 oleh Gubernur Jawa Tengah menjadi yang terendah di provinsi setempat dibandingkan dengan daerah lainnya.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

“UMK di Cilacap pada 2015 menjadi yang terendah, sedangkan UMK tertinggi di Kota Semarang dengan Rp1.685.000,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo seperti dikutip Antara, Kamis (20/11/2014).

Hal tersebut disampaikan Ganjar usai menggelar pertemuan dengan perwakilan Dinas Tenaga Kerja dari 35 kabupaten/kota terkait dengan sosialisasi penetapan UMK 2015.

Ia menjelaskan bahwa penetapan UMK pada 35 kabupaten/kota di Jateng 2015 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/85 Tahun 2014 tertanggal 20 November 2014.

Menurut dia, proses penetapan UMK 2015 berdasarkan kebutuhan hidup layak, memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi, serta kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

“Rata-rata UMK 2015 mengalami kenaikan sebesar 14,96 persen atau Rp157.929, dan 31 kabupaten/kota sudah 100 persen kebutuhan hidup layak, sedangkan sisanya yaitu Kabupaten Grobogan, Kota Magelang, Kabupaten Cilacap wilayah kota, barat dan timur, serta Kabupaten Tegal belum mencapai KHL,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Terkait dengan penetapan UMK di 35 kabupaten/kota itu, Ganjar meminta masing-masing kepala daerah melakukan sosialisasi terhadap Asosiasi Pengusaha Indonesia, serikat buruh, memfasilitasi perusahaan yang tidak mampu untuk mengajukan penangguhan UMK pada pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.

“Pengawas tenaga kerja harus segera melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UMK 2015, dan bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya akan dikenai sanksi sesuai Pasal 90 UU No 13/2003,” katanya.

Ganjar mengakui bahwa terkait dengan penetapan UMK 2015 ini pasti ada pihak-pihak yang tidak bisa menerima sepenuhnya.

“Saya paham betul jika ada yang tidak ‘sreg’ tapi inilah hasil optimal yang bisa dicapai dari seluruh komunikasi dan demokratisasi dalam penyusunan UMK 2015,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya