SOLOPOS.COM - Masifnya aktivitas tambang galian C ilegal di Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng). (Istimewa/Wali-SHL Pati).

Solopos.com, PATI — Masifnya aktivitas tambang galian C ilegal di Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) dikeluhkan warga sekitar karena mengakibatkan sejumlah permasalahan lingkungan.

Setiap hari, setidaknya ada 50 hingga ratusan truk yang melintas membawa material tambang dari penambangan yang juga masuk area Gunung Kendeng tersebut.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Kepala Cabang (Kacab) Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah Wilayah Kendeng Muria, Irwan Edhie, membenarkan terkait masih adanya pelaku penambangan ilegal tersebut. Berbagai upaya dan tindakan telah dilakukan guna menekan operasional illegal mining itu.

“Kami kordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan bersingeri dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan pemerintah kabupaten (Pemkab) untuk penertiban dan penindakan. Terus ada juga sosialisasi kepada pelaku usaha tambang dalam proses perizinan,” terang Irwan kepada Solopos.com, Kamis (18/5/2023).

Proses perizinan yang dimaksud, terang Irwan, yakni dengan mempermudah perizinan agar semua kegiatan penambangan menjadi legal. Dengan demikian, ia berharap semakin banyaknya penambangan legal, maka penambang tanpa izin akan semakin tersisih.

“Langkah itu juga bisa membentuk paguyuban atau asosiasi yang dapat menjadi wadah para pemilik izin kegiatan pertambangan. Sinergitas pengawasan kegiatan usaha pertambangan dengan Pemkab juga penting mengingat pajak galian seluruhnya masuk ke Pemkab,” katanya.

ESDM Wilayah Kendeng Muria pun meminta kepada para pelaku tambang ilegal agar berhenti melakukan aktivitas penambanganya. Pihaknya mengaku bakal menindak tegas bilamana didapati ada penambang yang benar-benar melanggar hukum atau tak memiliki izin penambangan.

“Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, masifnya pertambangan galian C ilegal itu terjadi di Desa Baleadi, Pakem, dan Mlawat. Sejumlah permasalahan mulai dirasakan penduduk sekitar, seperti polusi udara, berkuranganya sumber air sumur, hingga menimbulkan potensi kelangkaan satwa.

“Padahal dulu di sini sejuk, tapi sekarang jadi panas dan berdebu. Terus kekurangan air mulai dikeluhkan warga. Kemudian satwa-satwa yang bisanya sering membantu para petani, kini menjadi langka,” kata Perkumpulan Warga Peduli Sosial, Hukum, dan Lingkungan Hidup (Wali-SHL) Pati, Sutrisno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya