SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembunuhan sadis. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, TEGALPolres Tegal telah menetapkan AF, 46 sebagai tersangka pembunuhan ibu kandungnya sendiri, yakni S, 77 di kediamanya di Desa Curug, Kecamatan Panggah, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (27/4/2023) pukul 12.00 WIB.

Kendati sudah menetapkan tersangka, polisi masih mendalami motif dankondisi kejiwaan pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, 351 ayat 3 KUHP, yakni barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

“Ini masih terus dilakukan proses penyelidikan. Terutama terkait motif pelaku melakukan pembunuhan,” ungkap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tegal, AKP Vonny Farizky, kepada Solopos.com, Selasa (2/5/2023).

Kasatreskrim menegaskan proses hukum masih terus berlanjut. Sebab, pelaku sejauh ini ketika ditanya disebut selalu menjawab dengan benar, nyambung, dan kooperatif.

“Intinya untuk motif masih didalami dan masih dikordinasikan dengan melibatkan psikolog,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi sejauh ini telah mengantongi tiga motif kenapa AF tega membunuh S. Pertama, karena memang mengalami gangguan kejiwaan.

Kedua, karena merasa sakit hati sering ditegur ibu kandungnya atau sering dibanding-bandingkan. Ketiga alias terakhir, karena pelaku melakukan atau sedang mendalami pesugihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya