Jateng
Selasa, 2 Mei 2023 - 13:32 WIB

Update Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Pangah Tegal, Polisi Tetapkan Tersangka

Adhik Kurniawan  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembunuhan sadis. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, TEGALPolres Tegal telah menetapkan AF, 46 sebagai tersangka pembunuhan ibu kandungnya sendiri, yakni S, 77 di kediamanya di Desa Curug, Kecamatan Panggah, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (27/4/2023) pukul 12.00 WIB.

Kendati sudah menetapkan tersangka, polisi masih mendalami motif dankondisi kejiwaan pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, 351 ayat 3 KUHP, yakni barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Advertisement

“Ini masih terus dilakukan proses penyelidikan. Terutama terkait motif pelaku melakukan pembunuhan,” ungkap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tegal, AKP Vonny Farizky, kepada Solopos.com, Selasa (2/5/2023).

Kasatreskrim menegaskan proses hukum masih terus berlanjut. Sebab, pelaku sejauh ini ketika ditanya disebut selalu menjawab dengan benar, nyambung, dan kooperatif.

“Intinya untuk motif masih didalami dan masih dikordinasikan dengan melibatkan psikolog,” tegasnya.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, polisi sejauh ini telah mengantongi tiga motif kenapa AF tega membunuh S. Pertama, karena memang mengalami gangguan kejiwaan.

Kedua, karena merasa sakit hati sering ditegur ibu kandungnya atau sering dibanding-bandingkan. Ketiga alias terakhir, karena pelaku melakukan atau sedang mendalami pesugihan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif