SOLOPOS.COM - Pengelola jembatan kaca di Limpakuwus, Banyumas, saat dihadirkan di Mapolresta Banyumas, Senin (30/10/2023). (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, BANYUMAS — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), menetapkan pengelola objek wisata jembatan kaca The Geong di Hutan Pinus Limpakuwus sebagai tersangka atas musibah ambrolnya jembatan kaca yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang lainnya luka-luka.

“Kami telah menetapkan pengelola jembatan kaca yang berinisial ES, 63, warga Kelurahan Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Senin (30/10/2023).

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Kapolresta Banyumas menjelaskan kronologi kejadian pecahnya kaca jembatan kaca di Hutan Pinus Limpakuwus itu pada Rabu (25/10/2023) pukul 10.00 WIB. Mulanya terdapat 11 orang wisatawan dari Cilacap yang berkunjung di wahana jebatan kaca itu.

Rombongan itu pun melakukan swafoto kemudian berjalan di atas jembatan kaca menuju pintu keluar. Saat empat orang terakhir melewati jembatan menuju pintu keluar, seketika kaca jembatan pecah.

“Kaca lantai jembatan pecah sehingga menyebabkan 2 orang terperosok dan tergantung di besi landasan kaca yang pecah serta 2 orang jatuh ke dasar tanah dan satu di antaranya diketahui meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit”, kata Kapolresta Banyumas.

Kapolresta menyebutkan dari kejadian tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dan pihak pengelola yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia juga menyebutkan hasil pemeriksan Bidlabfor Polda Jateng bahwa penyebab pecahnya kaca pada wahana jembatan kaca The Geong di Hutan Pinus Limpakuwus, Banyumas, itu karena pembagian beban pada struktur pilar penyangga yang tidak berfungsi secara optimal. Akibatnya, saat dilalui jembatan kaca itu menimbulkan keretakan dan pecah kaca disertai suara ledakan.

“Jadi tersangka ini sebagai pengelola wahana jembatan kaca lalai dalam mengelola, di mana pengelola menggunakan tempered glass second yang tidak standar, tidak memiliki izin, tidak ada SOP, tidak ada uji kelayakan dan informasi imbauan peringatan keselamatan”, kata Kapolresta Banyumas.

Diketahui, tersangka ES juga memiliki 3 wahana yang sama atau jembatan kaca di tiga objek yang berbeda. Ketiga jembatan kaca itu berada di Hutan Pinus Limpakuwus, Baturraden, dan objek wisata Guci, Kabupaten Tegal. Ketiga jembatan kaca di tiga objek wisata milik ES itu pun saat ini telah ditutup.

“Atas peristiwa tersebut, tersangka dikenakan pasal 359 KUHP Subsider Pasal 360 Ayat (1) KUHP karena kelalaian yang menyebabkan matinya seseorang/ menyebababkan orang luka berat dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara”, ungkap Kapolresta Banyumas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya