Jateng
Jumat, 26 September 2014 - 06:49 WIB

USAHA EKOMONI PERDESAAN : Tunggakan Program LUEP Kudus Capai Rp827 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi. (JIBI/Dok)

Kanalsemarang.com, KUDUS—Program dana talangan lewat program Lembaga Usaha Ekonomi Perdesaan (LUEP) pada 2012 hingga kini masih menyisakan tunggakan sebesar Rp827 juta, sehingga program serupa tahun ini belum bisa direalisasikan.

Advertisement

Menurut Kepala Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Kudus, Edi Supriyanto melalui Kasi Ketersediaan dan Distribusi, Panji Samudra, di Kudus, Kamis, tunggakan sebesar itu berasal dari tujuh peserta LUEP.

Sementara 12 peserta LUEP lainnya, kata dia, sudah melunasi pembayaran dana talangan yang dipinjamkan sejak tahun 2012.

Advertisement

Sementara 12 peserta LUEP lainnya, kata dia, sudah melunasi pembayaran dana talangan yang dipinjamkan sejak tahun 2012.

Ia mengatakan, total dana LUEP yang sudah dibayarkan oleh para peserta LUEP hingga kini mencapai Rp1,79 miliar dari total dana LUEP tahun 2012 sebesar Rp2,5 miliar.

Selama belum ada pelunasan, kata dia, program LUEP tahun berikutnya tidak bisa dianggarkan.

Advertisement

“Peserta LUEP tersebut bernama Sri Rejeki asal Desa Mejobo dengan jumlah pinjaman sebesar Rp125 juta,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Adapun tujuh peserta LUEP yang menunggak, yakni dari Desa Kutuk, Undaan Tengah, Ngemplak, Kedungdowo, Kirig dan Temulus.

Ia mengakui, sudah berupaya melakukan pendekatan kepada masing-masing peserta LUEP yang belum melunasi pinjaman untuk segera mengembalikan, karena batas akhir pembayaran seharusnya pada 5 Desember 2012.

Advertisement

“Kami juga berulang kali menghubungi tujuh peserta LUEP tersebut sekaligus memotivasi mereka agar secepatnya melunasi tunggakan tersebut,” ujarnya.

Akibat tunggakan dana LUEP tersebut, hal tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK).

Kantor Ketahanan Pangan Kudus juga berulang kali dipanggil oleh BPK.

Advertisement

Selain para penerima pinjaman dana LUEP mengembalikan pinjaman, mereka juga diminta mengembalikan denda sebesar Rp118,75 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif