Jateng
Senin, 13 September 2021 - 13:53 WIB

Usut Pencemaran Limbah Ciu Bengawan Solo, Polda Jateng Temukan Fakta Ini

Imam Yuda Saputra  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy.(Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG – Polda Jawa Tengah (Jateng) menyelidiki kasus pencemaran limbah etanol atau ciu di aliran Bengawan Solo. Dari hasil penyelidikan itu ditemukan ada sejumlah home industry yang membuang limbah ciu ke Kali Samin, yang merupakan anak sungai Bengawan Solo.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, menyebutkan ada dua desa di Sukoharjo yang warganya aktif memproduksi ciu, yakni Desa Mojolaban dan Desa Polokarto. “Dari hasil penyelidikan, diketahui di Desa Polokarto belum memiliki IPAL [instalasi pengolahan air
limbah] untuk mengolah limbah ciu. Sehingga, limbah ciu itu kerap dibuang di lahan persawahan, di peternakan sapi, dan di aliran Kali Samin,” jelas Iqbal dalam keterangan tertulis kepada Semarangpos.com (jaringan Solopos Media Group), Senin (13/9/2021).

Advertisement

Sementara itu untuk perajin ciu di Desa Mojolaban telah memiliki IPAL yang bisa menampung 90.000 liter limbah dari hasil pengolahan ciu. Limbah itu kemudian dimanfaatkan sebagai pupuk cair.

Baca Juga: Perajin Etanol Sukoharjo Sepakat Tak Buang Limbah ke Sungai

“Untuk saat ini, penyelidikan juga belum menemukan indikasi pembuangan limbah berbahaya yang dilakukan secara sengaja. Tapi, penyelidik mengendus adanya pembuangan limbah non B3 di sekitar sungai,” ungkap Iqbal.

Advertisement

Selain melakukan penyelidikan kepada pelaku industri rumah tangga, aparat Polda Jateng juga memeriksa sejumlah perusahaan yang diduga melakukan tindak pencemaran lingkungan.

2 Perusahaan Diperiksa

Iqbal menyebut ada dua perusahaan yang sudah dimintai keterangan. Kedua perusahaan itu sebelumnya juga pernah mendapat sanksi administrasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jateng karena melakukan pencemaran lingkungan.

Baca Juga: Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu, Polda Jateng Turun Tangan

Advertisement

“Dari hasil pemeriksaan, kedua perusahaan itu sudah menjalani rekomendasi yang diberikan DLHK, seperti menutup saluran bypass, membangun IPAL yang memadai, dan mengajukan pengujian air limbah secara rutin,” terangnya.

Iqbal menambahkan pihaknya juga masih menunggu data-data dari DLHK terkait perusahaan mana saja yang mendapat sanksi administrasi dan sejauh mana telah melaksanakan sanksi tersebut. Jika diketahui adanya perusahaan yang masih melanggar dan tidak menerapkan sanksi, pihaknya akan mengambil tindakan tegas berdasarkan Pasal 114 UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Di pasal itu sudah dijelaskan secara gamblang. Setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan sanksi akan dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Oleh karena itu, data dari DLHK bisa menjadi alat bukti bagi kami menjerat perusahaan yang abai dan masih mencemari lingkungan,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif