SOLOPOS.COM - Ilustrasi investasi (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Ilustrasi (Dok/JIBI/Harian Jogja)

Kanalsemarang.com, KUDUS – Kepala Desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengaku keberatan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa karena dana belanja yang bisa digunakan untuk membayar gaji perangkat dan kepala desa dinilai terlalu kecil.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Menurut Kepala Desa Undaan Tengah, Kecamatan Undaan, Kudus, Eklas Prajoso di Kudus, Senin, keberatan kepala desa terutama pasal 100 pada PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No 6/2014 tentang Desa.

Di dalam pasal tersebut, kata dia, dijelaskan bahwa belanja desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa.

Selain itu, kata dia, dana tersebut juga digunakan untuk biaya operasional pemerintah desa dan tunjangan serta operasional Badan Permusyawaratan Desa.

“Insentif rukun tetang dan rukun warga juga diambilkan dari dana serupa,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Ia memperkirakan, anggaran sebesar 30% tersebut tidak akan cukup, bahkan bisa mengakibatkan terjadinya defisit anggaran.

“Harapannya ada solusi soal anggaran tersebut,” ujarnya.

Kepala Desa Kedungsari, Kecamatan Gebog, Madekun menambahkan, selain mempersoalkan pasal 100 pada PP 43/2014, kepala desa juga mempertanyakan soal tanah bengkok desa.

Pasalnya, kata dia, ada pasal yang berbunyi bahwa seluruh pendapatan desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa.

“Kami berharap soal tanah bengkok tetap menjadi penghasilannya kepala desa maupun perangkat desa,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya